KUNINGAN (MASS)- Lagi-lagi tindakan tegas diambil Polres Kuningan bersama Tim Satgas Covid-19 Kuningan pada Kamis sore, ketika Mereka melakukan operasi yustisi.
Mereka melakukan tindakan tegas memberi sanksi denda kepada pemilik RM Ramen Saga yang terletak di Kecamatan Jalaksana.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah tidak ada thermogun/pengatur suhu tubuh dan vatalnya lagi konsumen makan di tempat,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atamaja.
Padahal lanjut kapolres, makan di tempat satu hal yang dilarang selama PPKM Darurat. RM diperbolehkan berjualan tapi harus dibunggkus.
Pada saat rombongan datang diterima putra pemilik RM Ramen Saga Luthfy Noorhafis. Pria kelahiran 1993 itu hanya bisa pasrah dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat.
Sementara itu, dasar hukum yang dilakukan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraan Masyarakat.
Serta Perlindungan Masyarakat Prnanggulangan Covid-19Perbup Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administrasi bagi pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan corona virus disease 2019
Selanjutnya, Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 443.1/1608/Huk Tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan. (agus)