KUNINGAN (MASS) – Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi kaitan dengan hukum ke Pengadilan, sekarang ini bisa langsung dari rumah atau mendatangi kantor desa masing-masing. Ini setelah diluncurkannya e-Peduli pengaduan dan perlindungan hukum terkendali berbasis online oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Layanan ini memiliki keunggulan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluh kesah serta berkonsultasi kaitan layanan pengadilan dan pengaduan lewat aplikasi e-peduli. Dari ponsel pun dapat langsung direspon oleh tim khusus dari Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Dr H Herry Swantoro SH MH.
Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Ali Sobirin mengungkapkan, sekarang ini Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung telah dijadikan sebagai pilot project yang sudah membuka kerjasama dengan PN Kuningan.
“Jadi, masyarakat bisa juga berinteraksi dengan layanan e-peduli dari smart phone atau datang ke kantor Desa Kertayasa sebagai sebagi pilot project yang sudah membuka bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kuningan,” kata Ali Sobirin, Kamis (6/1/2021).
Adapun tahapan penggunaan layanan online tersebut, Ali menerangkan, dimulai dengan input sendiri pengisian biodata sesuai KTP dan mencantumkan nomor handphone. Setelah itu akan muncul pemberitahuan melalui aplikasi WhastApp guna melanjutkan dan mengisi format aduan atau konsultasi seputar layanan dan keluhan hukum.
“Dari pihak PT Bandung yang telah membentuk tim, akan langsung menindaklanjuti dan memberikan jawaban melalui WA/realtime,” jelasnya.
Kepala Desa Kertayasa, Arief Amarudin menyambut baik kepercayaan yang telah diberikan sebagai desa pertama yang menggunakan layanan tersebut di Kuningan.
“Masyarakat Kertayasa sudah terbiasa menggunakan smart village atau pelayanan online melalui aplikasi SIMAK (sistem informasi masyrakat Kertayasa). Dengan adanya tambahan layanan pengadilan ini tentu menjadi asupan baru termasuk bagian dari edukasi masyarakat tentang pengadilan dalam memberikan pelayanan,” ucapnya.
Layanan e-Peduli dinilai dapat membantu program pemerintah mempermudah akses informasi dari masyarakat kepada Pengadilan, juga sebaliknya. Terutama mengurangi jalur birokrasi dan antrian di tempat atau fasilitas-fasilitas lainnya.
“Dengan layanan online tersebut kami berharap optimalisasi layanan kinerja pengadilan menjadi lebih baik lagi,” harap Arief. (deden)