KUNINGAN (MASS) – Kebebasan berekspresi di Indonesia merupakan hak fundamental yang dijamin oleh UUD 1945, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
Kebebasan tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam demokrasi, karena memungkinkan individu atau kelompok untuk menyuarakan gagasan, kritik, serta pandangan mereka terhadap pemerintah dan berbagai isu sosial.
Icu Firmansyah, Kader HMI Kuningan, mengatakan meskipun kebebasan berekspresi di Indonesia dijamin oleh konstitusi, dalam praktiknya kebebasan berekpresi tersebut seringkali terdapat kasus intimidasi yang tidak selayaknya.
Icu menyoroti kasus Band Sukatani yang mengklafikasi serta permohonan maaf kepada publik pasca menyanyikan lagu “bayar bayar-polisi”.
“Dari kasus Band Sukatani, kita tahu bahwa kebebasan berekpresi masih banyak tekanan dan intimidasi. Apalagi salah satu personil band nya dikeluarkan dari sekolah sebagai profesi guru. Artinya, Indonesia jauh dari kata demokrasi,” ujarnya.
Selain itu, icu mengkhawatirkan jika kebebasan berekspresi masih terus mendapat tekanan, ancaman bahkan intimidasi.
“Tentu sangat khawatir, tetapi jangan takut sekiranya apa yang kita sampaikan benar sesuai dengan fakta dan data,” ungkapnya. (ddn/mgg)