KUNINGAN (MASS) – DPD KNPI Kuningan membuka pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Kuningan untuk Periode 2024-2027. Pemilihan Ketua DPD KNPI Kuningan direncanakan akan dilakukan dalam Musyawarah Daerah (MUSDA) yang digelar awal bulan Maret nanti.
Panitia MUSDA DPD KNPI Kuningan, Nunu Nugraha mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Pimpinan Daerah di Ipukan Highland pada bulan Desember tahun 2023 lalu. Rapimda tersebut menghasilkan keputusan terkait ketentuan MUSDA seperti waktu dan kepesertaan MUSDA DPD KNPI Kuningan.
“Setelah kami mengadakan Rapat Pleno SC MUSDA tanggal 25 Februari 2024. Maka diputuskan lah bahwa pendaftaran Ketua KNPI Kuningan dibuka pada tanggal 28 Februari sampai tanggal 8 Maret. Oleh karena itu kami membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi Pemuda Kabupaten Kuningan untuk menjadi Calon Ketua DPD KNPI Kuningan,” kata Nunu Nugraha yang dipercaya menjadi Ketua SC MUSDA KNPI Kuningan, Rabu (28/2/2024).
Nunu menambahkan, Calon Ketua KNPI Kabupaten Kuningan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya berusia maksimal 40 tahun, tidak melebihi dua periode jika pernah menjabat sebagai ketua, pernah atau sedang menjabat unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota dan atau unsur pimpinan OKP nasional tingkat kabupaten/kota.
“Ketika seseorang ingin mendaftarkan menjadi Ketua KNPI Kuningan. Ada beberapa persyaratan berkas yang harus dipenuhi seperti dukungan dari DPK dan OKP serta persyaratan lainnya,” imbuhnya.
Calon Ketua KNPI Kuningan juga harus mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 2 dewan pengurus kecamatan KNPI serta sekurangnya 10 OKP nasional tingkat kab/kota yang berhimpun dalam KNPI. Syarat lain adalah menyampaikan daftar riwayat hidup dan pokok pikiran mengenai visi misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan sebagai berikut :
- Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai ketua;
- Memiliki KTP Kabupaten Kuningan
- Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/ Kota dan atau unsur Pimpinan OKP Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota, dibuktikan dengan menunjukkan SK Kepengurusan di masing-masing lembaga.
- Berusia Maksimal 40 tahun ,11 Bulan ,29 hari,23 jam,59 menit.
- Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi / Negara, bermoral, tidak tercela, dan bebas Narkoba (melampirkan surat keterangan bebas Narkoba) serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan;
- Melampirkan Daftar riwayat hidup
- Melampirkan surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan Visi dan Misi serta kebijakan dan strategi dalam memajukan KNPI
- Mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari:
a. 2 (tiga) pengurus Kecamatan/ distrik KNPI;
b. 10 (Sepuluh) OKP Nasional Tingkat Kabupaten / Kota yang berhimpun dalam KNPI dan berstatus sebagai peserta Musyawarah Daerah KNPI Kabupate n/ Kota; - (OKP Nasional Tingkat Kabupaten/ Kota hanya dapat memberikan rekomendasi kepada 1 (satu) orang calon. Apabila surat pencalonan bakal calon Ketua/ Ketua Formatur yang dikeluarkan oleh OKP Nasional Tingkat Kabupaten / Kota lebih dari 2 () dukungan kepada bakal calon Ketua/ Ketua Formatur lainnya maka surat dukungan tersebut dinyatakan batal.
(eki)