KUNINGAN (MASS) – Gerakan masyarakat yang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mencopot R. Iip Hidayat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kuningan telah menarik perhatian publik. Ketua F-Tekad, Soejarwo, memberikan tanggapan mengenai situasi ini dan menekankan pentingnya kajian menyeluruh dari Kemendagri.
“Munculnya gerakan masyarakat beberapa hari lalu yang mendesak Kemendagri untuk segera ‘mencopot’ R. Iip Hidayat sebagai Pj Bupati Kuningan, tentunya menjadi ranah Kemendagri untuk melakukan kajian tersendiri terhadap aspirasi masyarakat yang muncul. Diyakini, pihak Kemendagri pun dalam melakukan kajian tidak akan ‘menihilkan’ berbagai capaian kerja yang sudah diraih R. Iip Hidayat selama menjabat sebagai Pj Bupati Kuningan. Evaluasi yang dilakukan setiap triwulan terhadap kinerja Pj Bupati Kuningan, tentunya juga menjadi parameter tersendiri bagi Kemendagri dalam memberikan penilaian terhadap Kinerja R. Iip Hidayat,” ujar Soejarwo.
Menurut Soejarwo, apapun keputusan Kemendagri terhadap keberadaan R. Iip Hidayat harus diterima oleh semua kalangan masyarakat. Ia juga menyoroti beberapa pencapaian penting selama masa jabatan R. Iip Hidayat, meskipun masih ada berbagai harapan masyarakat yang belum terselesaikan.
“Keberhasilan R. Iip Hidayat dalam pembayaran TPP dan TPG, mewujudkan Festival Ciremai yang dikembangkan menjadi Mulok Ciremai, upaya menyelesaikan pembangunan Perkantoran Pemkab di kompleks KIC, serta penataan kawasan pertokoan Siliwangi (walaupun masih menyisakan polemik) adalah sedikit bukti dari kinerja yang sudah ditunjukkan R. Iip Hidayat. Tentunya masih ada berbagai harapan masyarakat yang masih belum terselesaikan dalam kurun waktu 6 bulan kepemimpinan R. Iip Hidayat sebagai Pj Bupati Kuningan,” lanjut Soejarwo.
Soejarwo berharap sisa waktu enam bulan hingga akhir 2024 cukup bagi R. Iip Hidayat untuk menyelesaikan berbagai target kerja yang dapat memuaskan masyarakat Kabupaten Kuningan. Ia menekankan bahwa R. Iip Hidayat harus bekerja keras untuk memenuhi harapan masyarakat.
“Dengan tersisa waktu 6 bulan hingga akhir 2024, diharapkan cukup waktu bagi R. Iip Hidayat untuk dapat menyelesaikan berbagai target kerja yang dapat memuaskan masyarakat Kabupaten Kuningan. Artinya, R. Iip Hidayat harus ‘berlari’ untuk dapat mewujudkan harapan masyarakat Kabupaten Kuningan, sehingga mengakhiri jabatan Pj Bupati Kuningan dengan meninggalkan kesan yang akan selalu diingat masyarakat yang telah dipimpinya selama 1 tahun,” tutup Soejarwo. (riyan)