KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 97,75% masyarakat Kabupaten Kuningan menilai baik kinerja Kementrian Agama Kabupaten Kuningan terutama bidang layanan keagaamaan di Kemenag dan KUA. Hal itu terpotret dari hasil survey Jamparing Research Kuningan yang dirilis dan dipresentasikan baru-baru ini.
Direktur Jamparing, Topic Offirstson M Pd, menjelaskan bahwa berdasarkan data survey yang dilakukan pada September 2024 kemarin, nampak 4% masyarakat memberikan nilai Sangat Baik, 93,75% Baik, 2% Buruk, dan 0,25% Sangat Buruk. Artinya adalah sebanyak 97,75% masyarakat Kuningan menilai bahwa layanan keagamaan di Kabupaten Kuningan sudah baik.
“Terdapat masyarakat yang menilai bahwa layanan keagamaan di Kabupaten Kuningan Buruk, yaitu sebesar 2% dan Sangat Buruk 0,25%. Berdasarkan hasil wawancara, masyarakat menyampaikan beberapa alasan diantaranya adalah minimnya kontribusi financial dari instansi-instansi layanan keagamaan tersebut terhadap aktivitas masyarakat seperti acara-acara Peringatan Hari Besar Keagamaan yang diselenggarakan masyarakat setempat,” jelas Topic.
Kemudian, lanjutnya, masyarakat yang menilai buruk karena masih kurangnya sosialisasi atau penyuluhan tentang program-program keagamaan baik itu yang menyangkut bantuan pembangunan sarana ibadah, beasiswa pendidikan keagamaan, maupun minimnya sosialisasi tentang cara-cara pendirian lembaga pendidikan keagamaan.
“Yang menjadi hipotesis Jamparing pada kinerja Kementerian Agama diantaranya adalah berbagai inovasi yang dilakukan seperti membangun kampung toleran, diseminasi penyuluhan tentang moderasi beragama, revitalisasi dan layanan nikah gratis di KUA, dan transformasi layanan digital,” terang Topic.
Jamparing Research sendiri menggelar survey yang dilakukan kepada 1.200 responden orang dengan margin of error sebesar ± 2,8%. Survei yang dilakukan menggunakan instrumen wawancara tatap muka langsung terhadap responden. Sampel responden dipilih secara acak di 32 kecamatan dan 194 desa (51% dari total jumlah desa) menggunakan metode Multistage Random Sampling dengan strata dan demografis masyarakat.
Di akhir, Jamparing juga memberi rekomendasi untuk Kemenag sebagai hasil evaluasi dari masyarakat yang disurvey. Berikut rekomendasinya :
- Masih banyaknya masyarakat yang kurang mengetahui permasalahan zakat mal dan wakaf, diharapkan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dapat intensif dalam memberikan penyuluhan dan informasi terkait hal ini kepada masyarakat.
- Masih adanya informasi pemotongan atau pungutan liar pada madrasah Diniyah saat pencairan dana operasional, diharapkan Kementerian Agama Kabupaten Kuningan dapat memperjelas standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar tidak terjadi kesalahfahaman di masyarakat.
- Kinerja penyuluh agama masih dirasakan belum optimal dalam memberikan penyuluhan yang reguler kepada masyarakat, diharapkan adanya program penyuluhan yang terjadwal secara berkala dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat terkait berbagai program Kementerian Agama.
(eki)