KUNINGAN (MASS) – Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, mulai dari Ketua Nuzul Rachdy, Wakil Ketua H Dwi Basyuni Natsir, Saw Tresna Septiani didampingi sekertariat dewan serta Sekda Kuningan Beny Prihayatno dan Asda 2 Deden Kurniawan, menjelaskan secara gamblang perihal pengadaan mobil dinas anyar untuk pimpinan dewan.
Melalui Ketua Dewan Nuzul Rachdy, dijelaskan bahwa memang pimpinan dewan awalnya sepakat menolak pengadaan mobil dinas. Langkah itu diambil atas dasar keprihatinan, efisiensi keuangan yang dilakukan pemerintah dari pusat hingga daerah.
Bahkan, masih kata Zul, keempat pimpinan dewan sudah menandatangani surat penolakan. Ia memamerkan bukti penolakan tersebut, dan menegaskan niat awalnya sama, efisiensi.
Namun dalam perjalanannya, seperti sudah diberitakan dalam klarifikasi Sekda Kuningan, saat pimpinan DPRD menolak mobil dinas, justru timbul kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan tunjangan transportasi. Hal itu diatur dalam PP 18 tahun 2017. Dan ternyata angkanya lebih besar jika diakumulasikan.
Jika pengadaan mobil dinas hanya Rp 2,6 Milyar dan digunakan selama menjabat, maka tunjangan transportasi, tunjangan transportasi sesuai hak keprotokoleran pimpinan, saat diakumulasikan hampir mencapai Rp 6 Milyar. Karenanya, kata Zul, pihaknya terpaksa hanya bisa mengikuti kondisi, mana yang lebih efisien secara anggaran, antara pembelian mobil atau tunjangan.
“Sebenarnya terlambat Pak Sekda memberi klarifikasi, dewan sudah bubuk,” ujar Ketua DPRD Nuzul Rachdy, berseloroh di hadapan para wartawan, Rabu (16/4/2025) siang.
Keterangan pers yang disampaikan pimpinan DPRD sendiri, dilakukan di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. (eki)
Berikut wawancara lengkap tentang pengadaan Mobil Dinas DPRD Kuningan:
