Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475 Smart Widget MGID

Business

Kerja Keras! Tahukah Jenis Upah yang Harus Kamu Dapatkan?

KUNINGAN (MASS) – Di dunia ketenagakerjaan, upah merupakan hak mendasar yang wajib diterima oleh karyawan sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Di Indonesia, pengaturan mengenai upah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut adalah jenis-jenis upah yang wajib diberikan kepada para karyawan:

  1. Upah Minimum

Upah minimum adalah upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan. Penetapan upah minimum dilakukan oleh pemerintah berdasarkan wilayah atau sektor tertentu, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dasar Hukum:

  • Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  1. Upah Lembur

Karyawan yang bekerja melebihi jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang berhak atas upah lembur. Jam kerja normal di Indonesia adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

Dasar Hukum:

  • Pasal 78 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Lembur dan Tata Cara Pembayarannya.
  1. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah pembayaran yang dilakukan secara rutin kepada karyawan di luar gaji pokok. Contoh tunjangan tetap meliputi tunjangan keluarga, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.

Dasar Hukum:

  • Pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  1. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap diberikan kepada karyawan berdasarkan kehadiran atau prestasi tertentu. Contohnya adalah tunjangan makan yang diberikan jika karyawan masuk kerja.

Dasar Hukum:

  • Pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  1. Upah Hari Libur

Karyawan yang bekerja pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan berhak atas upah tambahan. Besarannya biasanya dua kali lipat dari upah sehari.

Dasar Hukum:

  • Pasal 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  1. Bonus dan Insentif

Bonus adalah penghargaan tambahan yang diberikan kepada karyawan atas pencapaian tertentu, seperti mencapai target kerja. Sementara insentif diberikan untuk mendorong produktivitas karyawan.

Dasar Hukum:

Advertisement. Scroll to continue reading.
mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c * Smart Widget
* In Article Widget Main
  • Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  1. Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja

Karyawan yang berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan masa kerja yang telah dilalui.

Dasar Hukum:

  • Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  1. Upah Cuti

Karyawan berhak atas cuti tahunan selama 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Selama cuti, karyawan tetap mendapatkan upah penuh.

Dasar Hukum:

  • Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  1. Upah Berdasarkan Komisi

Khusus untuk karyawan di bidang penjualan, upah bisa diberikan dalam bentuk komisi berdasarkan persentase penjualan yang berhasil dicapai.

Dasar Hukum:

  • Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
  1. Fasilitas Non-Tunai

Selain upah tunai, perusahaan juga dapat memberikan fasilitas non-tunai seperti kendaraan operasional, tempat tinggal, atau subsidi pendidikan anak.

Dasar Hukum:

  • Perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

Pemberian upah yang sesuai dengan undang-undang tidak hanya menjadi kewajiban pengusaha, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi karyawan. Dengan memenuhi hak-hak tersebut, perusahaan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan meningkatkan produktivitas karyawan. Penting bagi perusahaan untuk selalu memperbarui kebijakan pengupahannya agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. (argi)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kejadian tidak mengenakkan dialami salah satu peziarah asal Kabupaten Karawang saat mengunjungi Gua Naga Mas Dusun Mangunjaya Desa Singkup Kecamatan Pasawahan....

Education

KUNINGAN (MASS) – Supaya mendukung pengembangan pendidikan dasar berbasis potensi lokal, Dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (HMP PGSD) Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan kembali menggelar Seminar Nasional yang merupakan...

Village

KUNINGAN (MASS) – Program ketahanan pangan yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto, terus mendapatkan dukungan dari berbagai sektor. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Luragung...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan merencanakan pinjaman daerah guna menormalkan arus kas keuangan daerah. Merespon hal itu, Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Kuningan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE, dikabarkan masih sakit hingga hari ini, Jumat (20/6/2025) pagi. Lantaran sakit, Zul, sapaan akrabnya...

Government

KUNINGAN (MASS) – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan serius dari...

Religious

KUNINGAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan bertajuk Orientasi Organisasi dan Visi Kuningan pada, Selasa (17/6/2025). Kegiatan dihadiri para calon pengurus...

Education

KUNINGAN (MASS) – Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) menggelar Pengajian Muhammadiyah untuk dosen dan tenaga kependidikan, Kamis (19/6/2025), di Gedung Djamawi Hadikusuma Kampus I....

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Wisata Embun Sangga Langit Glamping & Restaurant terletak di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Wisatawan di suguhkan dengan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Program launching buku “100 Hari Kerja Bupati Kuningan” digelar secara meriah, penuh sorotan media dan puja-puji atas capaian awal kepemimpinan. Namun,...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan swasta Mersikop Indonesia bekerja sama dengan DPMD Kuningan sosialisasikan pemasaran dan marketing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis digital...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (UPT Damkar) Kabupaten Kuningan tunjukkan respons cepat, membantu warga membuka pintu mobil yang terkunci otomatis. Kejadian...

Education

KUNINGAN (MASS) – Selepas menghadiri prosesi upacara adat Seren Taun, Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq melanjutkan kunjungan kerjanya ke Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN)...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kuningan menegaskan komitmennya untuk menyukseskan Kongres XXII GMNI yang akan diselenggarakan di...

Anything

KUNINGAN (MASS) – DPD KNPI Kabupaten Kuningan menggelar Konsolidasi organisasi DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan) se-Kabupaten Kuningan bertempat di Highland Desa cisantana pada Senin (16/6/2025)...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan kembali turun tangan dalam kegiatan penyelamatan dan evakuasi dengan melakukan penanganan saluran...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Menang dalam pemilihan ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan priode 2025, Ida Suprida SPd MM, resmi dilantik oleh PGRI...

Government

KUNINGAN (MASS) – Rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Alih-alih menjadi instrumen reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja...

Education

KUNINGAN (MASS) – Larangan membawa handphone (HP) ke sekolah bagi siswa mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan Izzatun Nawawi. Menurutnya...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kampung Tonjong, Desa Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, pernah menjadi sorotan nasional saat Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi door to...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Aja Miharja, warga Dusun Manis RT 3/1 Desa Ciherang Kecamatan Kadugede, nampak sumringah dan senang motornya yang sempat jadi hilang, kini...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Bencana tanah longsor kembali mengancam permukiman warga di Dusun II RT 007 RW 002, Desa Bendungan, Kecamatan Lebakwangi. Longsor terjadi pada...

Education

KUNINGAN (MASS) – Momentum Idul Adha 1446 H kemarin, Program Studi Peternakan Universitas Muhammadiyah Kuningan berkolaborasi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan (DISKANAK) Kabupaten Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Jemaah haji Kabupaten Kuningan tahun 1446 H/2025 M telah menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci, kini mereka tinggal menunggu...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah mencoret 1,8 juta nama dari daftar penerima bantuan sosial (Bansos) dan menonaktifkan 7,3 juta peserta...

Advertisement Smart Widget MGID
Exit mobile version