KUNINGAN (MASS) – Seorang remaja putri berusia 16 tahun, menjadi korban pencabulan RZ (49) seorang wiraswasta, warga Kecamatan Cibingbin yang notabene majikannya sendiri.
Korban sendiri, bekerja di rumah pelaku sebagai ART (Asisten Rumah Tangga). Pencabulan, terjadi sejak November 2022 lalu. Majikannya itu, melakukan aksi bejatnya dengan grepe-grepe korban.
Tak puas cabul pada bagian tubuh atas korban, pelaku juga melakukan aksi tak senonohnya dengan meraba-raba bagian bawah korban. Terhitung, sudah 3 kali remaja tersebut jadi korban pencabulan sampai April 2023 ini.
Kejadian itu, baru terungkap setelah korban menelepon orang tua dan bercerita. Orang tua korban, tak terima mencengar cerita tersebut dan akhirnya melapor ke Polres Kuningan.
“Sodara R.Z melakukan perbuatan tersebut disertai dengan memaksa, karena pada waktu itu pelaku tiba-tiba langsung melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo, dalam jumpa pers Rabu (21/6/2023) siang.
Selain itu, pelaku juga melakukan perbuatan tak senonohnya dengan disertai membujuk dan merayu. Dimana, sehari setelah melakukan aksinya, korban diberi uang seolah untuk tutup mulut.
Akibat kejadian tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 – 15 tahun, dan denda sampai 5 Milyar. (eki)