Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Netizen Mass

Kepastian Hukum Dan Degradasi Budaya Maaf (Bagian II)

KUNINGAN (MASS)- Teringat sebuat kisah heroik masa lampau yang sangat berlainan dengan kasus-kasus yang telah saya contohkan sebelumnya, sebuah kisah tentang instansi unit eselon I di lingkungan kementerian keuangan, Direktorat Jenderah Bea dan Cukai. Kisah ini terjadi pada pertengahan dekade 1980-an saat Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan.

Patriotisme yang ditunjukkan Bea Cukai sejak masa revolusi fisik yang turutserta memperjuangkan kemerdekaan seolah dikesampingkan, dan sialnya, instansiini seperti dilucuti oleh negaranya sendiri.

Bukan tanpa alasan, singkatnya instansi ini diderabanyak kasus, mulai dari berbagai penyelewengan hingga rumitnya proseskepabeanan (customs clearance) di pelabuhan. Padahal kondisi Indonesia yangsedang gencar melakukan pembangunan membutuhkan prosedur clearance yang cepatjuga murah.

Pada awal 1985, Bea Cukai diberikan kesempatan untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi di pelabuhan. Alhasil, beberapa titik pemeriksaan dipangkas, dan Bea Cukai mulai mengurangi prilaku rentenya di pelabuhan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satu usahanya dengan memajang tulisan yang ditunjukkan bagi pemilik barang agar tidak memberikan sesuatu kepada Bea Cukai, seperti yang dilakukan di Belawan.

Namun sayangnya titik-titik yang dipangkas masih dianggap terlalu banyak dan kata ‘sederhana’ masih belum bisa tercapai.
Sebagai konsekuensi, pada hari Kamis 4 April 1985, keluar Instruksi Presiden nomer 4 tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.

Setelah inpres 4/1985 keluar, Bea Cukai tidak lagi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang impor, kecuali yang bernilai dibawah USD 5000.

Nilai tersebut tentu sangat kecil jika dibandingkan dengan arus barang impor yang masuk secara masiv ke dalam negeri, dan itu pun tidak wajib, apabila pemilik barang tidak berkenan barangnya diperiksa maka diperbolehkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bukan hanya pemeriksaan barang impor, kewenangan memeriksa barang yang diangkut antar pulau di dalam negeri juga dicabut, sehingga kapal-kapal yang memuat barang antar pulau bebas melenggang.


Alhasil, ratusan pegawai Bea Cukai dirumahkan, dan seratusan pejabat eselon II dan III dicopot dari jabatannya. Bukan tanpa alasan, karena pemeriksaan impor kini dilakukan oleh perusahaan surveyor di pelabuhan asal barang di luar negeri (pre-shipment inspection).

Surveyor tersebut ditunjuk oleh pemerintah, yaitu perusahaan Sucofindo, namun pemerintah menyatakan bahwa Sucofindo juga menunjuk perusahaan swasta Societe Generale de Surveillance S.A. (SGS).

Keluarnya Inpres 4/1985 tentu menjadi cambukan besar bagi instansi dengan sejarah panjang ini. Namun disadari atau tidak, tidak ada kata lain selain ‘bangkit dan lawan!’

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bea Cukai sangat menyadari bahwa hilangnya kewenangan pemeriksaan oleh Bea Cukai dapat sangat merugikan negara. Bisa anda bayangkan, apabila barang impor diperiksa dengan cara pre-shipment (diperiksa di pelabuhan asal barang di luar negeri sebelum keberangkatan dan tidak lagi diperiksa di dalam negeri).

Apakah ada yang bisa menjamin bahwa selama perjalanan tidak ada oknum yang menyelundupkan barang tidak berizin?
Atas dasar inilah kemudian direktur Pengawasan dan Penindakan, Hardjono, berinisiatif untuk mengajak instansi penegak hukum lain untuk melakukan pemeriksaan barang.

Aksi tersebut dapat dibilang nekat, karena secara yuridis Bea Cukai tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan barang impor. Akibatnya ajakan tersebut ditolak oleh mereka, bahkan nada-nada berbasis sindiran dilemparkan kepada Hardjono, “Nanti kalau nekad melakukan operasi, malah keluar Inpres nomer 5” ujar mereka.


Namun bukan mentalitas seorang pejuang apabila dengan ujaran seperti itu saja menciutkan nyali dan mengurungkan niat. Aksi tersebut terlaksana dan ratusan lebih pelanggaran berkedok pre-shipment inspection terungkap, media masa ramai memberitakan hingga kabar tersebut terdengar oleh Presiden.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berbeda dari apa yang dikhawatirkan instansi penegak hukum lain, Presiden justru memberikan apresiasi, dibentuknya Tim Pengamanan Inpres 4/1985 yang diketuai Waka BAIS ABRI, dengan beranggotakan dari unsur Bea Cukai, BAIS, Kejaksaan, dan Polri, dengan Bea Cukai sebagai ujung tombaknya.

Singkat cerita dengan didukung usaha-usaha lain dari Bea Cukai untuk mengembalikan harga dirinya kembali, pada tahun 1991 Inpres 4/1985 dicabut dan diganti dengan Inpres 3/1991. Pada tahap ini Bea Cukai mendapatkan kembali kewenangannya meski tidak seluas sebelum tahun 1985.

Kewenangan pre-shipment inspection kini berada di tangan Bea Cukai dengan diwakilkan oleh surveyor di luar negeri, dan Bea Cukai berhak memutuskan kembali apabila dianggap mencurigakan.

Lantas setelah selinting kisah nekat tersebut kita baca. Apa benang merahnya dengan tema kita pada awal pembahasan?

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama kita ketahui bahwa dalam melaksanakan aksinya, secara hukum, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan akibat keluarnya Inpres 4/1985. Namun common sense masyarakat melihat bahwa pada akhirnya aksi tersebut membuahkan hasil yang luar biasa, menyelamatkan negara dari banyaknya penyelundupan bermodus impor.

Tidak ada pemberitaan bahwa Bea Cukai dituntut akibat melakukan pemeriksaan tanpa izin, karena toh pada dasarnya (1) SGS mengakui adanya kekurangan dalam prosedur pemeriksaan. Lalu,  (2) pelaku penyelundupan mengakui bahwa yang dilakukannya salah, dan (3) Presiden paham betuh bahwa hasil dari aksi tersebut menyelamatkan negara.

Jadi, nuansa seperti inilah yang kemudian diharapkan oleh masyarakat di era milenial seperti sekarang, yaitu berhukum secara adil.  Bukannya sibuk menegakkan undang-undang sampai lupa bahwa sukma dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan, jadi terabaikan.

Mungkin anda bertanya adakah hukum yang tidak adil? Dalam agama Islam, pada potongan ayat dalam surah An-Nisa ayat 58 berbunyi : … dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Dari potongan ayat tersebut tidak dapat disangkal bahwa memang benar adanya hukum yang benar secara formal, namun tidak adil secara substansial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal tersebut juga yang diungkapkan Prof. Mahfud MD dalam pendapatnya yang disampaikan pada acara Indonesia Lawyers Club tertanggal 20/11/2018. Namun pada tulisan ini bukan kapasitas saya untuk menilai suatu putusan sudah didasari keadilan ataupun tidak.

Itulah sekilas pandangan pribadi saya mengenai kepastian hukum yang tengah kita nikmati hingga detik ini. bagaimana dengan budaya maaf?

Apakah benar sedikit demi sedikit kita memudarkannya? Semoga tidak! Semoga anda, saya, dan kita semua masih menjadi orang baik yang masih mau mengaku salah, dimulai dari hal kecil pada keseharian kita yang tak terduga, contohnya ketika anda diberhentikan polisi dan diberikan surat tilang karena tidak menggunakan helm, cukup terima dan renungkan apa yang telah anda lakukan, jangan kemudian mati-matian menolak dan berdalih “orang itu juga ga pake helm kok ndak ditilang?!” sambil menunjuk pengendara lain yang tengah berlalu.

Atau mungkin contoh lainnya bagi mahasiswa yang tengah tertekan karena IPK yang tak sesuai harapan, coba bicarakan baik-baik pada dosen yang bersangkutan agar tak ada kesalahpahaman, jangan lantas menghujat dan meraung tak karuan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sadari kesalahan diri agar jadi pembelajaran di kemudian hari. Jangan pernah lupakan tiga kata ajaib yang dapat membuat hidup menjadi lebih damai dan disenangi, yaitu Tolong, Terima Kasih, dan MAAF…

Sekian kiranya yang dapat saya tuliskan, semoga paling tidak membuka sedikit pemikian dari sudut pandang yang berbeda, atau setidaknya ada wawasan yang dapat diterima walau tak seberapa. Atas kekurangan dan kesalahan dalam tulisan ini, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Salam***

Referensi : Satu Korsa. Darmawan Sigit Pranoto

Bagian I dapat dilihat di : https://kuninganmass.com/…/kepastian-hukum-dan-degradasi-b…/

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement