Connect with us

Hi, what are you looking for?

Law

Kepala Desa Berwenang Mewakili Desa di Sidang Pengadilan, dan Berwenang Menunjuk Kuasa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang tiap-tipa provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintah Derah yang di atur dalam Undang-undang (Pasal 18 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Bahwa atas dasar Undang-undang Dasar 1945 tersebut lahir lah Undang-undang 23 tahun 2014 di ubah dengan Undang-undang No 2 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, bahwa atas Undang-undang tersebut lahir Undang-undang Republik Indonsia No 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bahwa Kepala Desa apabila menjadi Pihak dalam Perkara Perdata sebagai Tergugat dan sebagai Pengugat di Peradilan umum dengan Posita Gugatan (Fundametum Petendi) perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige daad) sebagaimana di atur dalam Pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata.
Pasal 1365 KUH Perdata, yang isi bunyinya :

“Tiap perbuatan melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan keruian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Pasal 1366 KUH Perdata, yang isi bunyinya :
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tapi juga untuk kerugian yang di sebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Dan Kepala Desa sebagai Pihak di sidang dengan Posita Gugatan (Dasar Gugatan) perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang isi bunyinya :

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatanya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Kepala Desa berkedudukan Hukum (Legal Standing) sebagai badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dan apabila Kepala Desa menerbitkan suatu putusan Tata Usaha Negara dengan alasan tidak adanya kehati-hatian (Prudent) keputusan Kepala Desa akan menjadi obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Kepala Desa sebagai tergugat di Pegadilan di Tata Usaha Negara dengan alasan-alasan surat Keputusan Negara bertentangan dengan Pasal 52 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang No 5 tahun 1986 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang No 9 tahun 2004 dan diubah terakhir dengn Undang-undang 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang isi bunyinya huruf a dan b :

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;

b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan suatu keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut ;

Dan surat keputusan Tata Usaha Negara yang di terbitkan bertentangan dengan Azas-azas Umum Pemerintahan yang baik (The General Principle of good Administration atau Algemene Behoorlijk Van Bestur) khusus nya Azas kepastian Hukum dan Azas Kecamatan serta Tindakan semena-mena atau Perbuatan yang dilakukan tanpa dasar Hukum (Willekeur).

Bahwa apabila Kepala Desa sebagai Pihak di muka Persidang Pengadilan Negeri baik sebagai Pihak Pengugat atau Tergugat, dan sebagai Pihak di muka Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Kepala Desa berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan (Pasal 26 ayat (2) huruf n Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa).

Penulis : Hamid S.H.M.H
Kuasa Hukum/Penasehat Hukum DPC APDESI Kabupaten Kuningan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Gubernur, Bupati, dan Walikota masing–masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis (Pasal 18 Ayat (4) UUD...

Law

KUNINGAN (MASS) – Pencopotan Pj Bupati Kuningan sebelum 4 Desember jangan dipolitisasi. Kuningan tengah melaksanakan Pemilihan Bupati Wakil bupati. Itu suatu hal biasa sepanjang...

Law

KUNINGAN (MASS) – Berdasarkan Norma Dasar (Grundnorm) konsep Teori Hukum Murni, yang diciptakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum. Istilah yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebagai seorang kepala desa, meski bisa membangun jalan atau infrastruktur lainnya, diminta agar jangan merasa bangga. Sebab kinerja seorang kades tidak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perbedaan tafsir hukum soal Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar harus cuti, rupanya kian meruncing. Seorang praktisi hukum senior, Hamid SH...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Risiko yang harus diambil oleh anggota dewan yang berniat mencalonkan bupati nanti, cukup besar. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur...

Village

KUNINGAN (MASS) – Hj Henny Rosdiana M Si, resmi terpilih menggantikan Linawarman SH, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu, dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil aktif Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Munculnya pendapat hukum kaitan dengan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah, membuat seorang pengacara senior, Hamid SH MH angkat bicara. “Maaf...

Village

KUNINGAN (MASS) – Ketua Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Kuningan, H Linawarman, bakal “pensiun” atau mengakihiri masa jabatannya di Apdesi, tahun 2023 ini....

Village

KUNINGAN (MASS) – Ratusan Kadus (Kepala Dusun) dari seluruh desa se-Kabupaten Kuningan, bakal mengikuti Bimtek untuk meningkatkan kapasitas yang digelar DPC Apdesi (Asosiasi Perangkat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Lantaran dituntut harus netral, para kades dan perangkat desa di Kuningan bakal “diam”, tidak memihak paslon nomor 01 ataupun 02. Sehingga...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pemanggilan Bawaslu terhadap jajaran pengurus APDESI Kuningan kaitan dengan kasus video viral ‘laknat’, Kamis (21/2/2019), berlangsung lancar. Asosiasi kades dan perangkat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Linawarman selaku ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Kuningan turut menyikapi viralnya video sambutan H Acep Purnama yang menyebut...

Village

KUNINGAN (MASS) – Selain kades Sadamantra dan kades Cilimus, satu lagi kades dikabarkan hendak mencalonkan ketua APDESI Kuningan. Ia adalah Hj Henny Rosdiana SH...

Village

KUNINGAN (MASS) – Suhu di tubuh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kuningan mulai menghangat. Pasalnya, tidak akan lama lagi organisasi para kades...

Government

KUNINGAN (Mass) – Dalam menyikapi aksi penggeledahan yang menimpa kuwu Cimara Kecamatan Cibeureum, Wakil Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kuningan, Eddy Syukur,...

Government

KUNINGAN (Mass) – Penggeledahan kantor Desa Cimara Kecamatan Cibeureum beserta rumah pribadi kuwunya, menuai reaksi keras dari Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia)...

Advertisement
Exit mobile version