KUNINGAN (MASS) – Stakeholder NU di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tak ingin menyia-nyiakan bangunan Masjid Annahdloh PBNU di Desa Sidamulya Kecamatan Maleber. Terletak jauh dari pemukiman masyarakat masjid dan pesantren Annahdloh yang baru diresmikan 22 November 2020 dimanfaatkan sebagai sentral pengajian bagi nahdliyin dan kalangan umum.
Kajian kitab kuning yang berlangsung rutin setiap bulan ini diprakarsai oleh lembaga dan badan otonom PCNU Kuningan. Diantaranya ada LDNU, LTM NU, LTN NU, IPNU, IPPNU, PMII Kuningan dan para pengurus Ansor Kecamatan di Kuningan. Disupport oleh MWC NU Kecamatan Maleber, pengajian ini diampu langsung oleh Sekretaris Umum PCNU Kuningan, Dr. KH. Aang Asy’ari, Lc, MH.
“Role model dari Nahdlatul Ulama adalah manut ulama (sami’na wa atho’na), ngaji pada kiai dan mempererat tali silaturahmi antar sesama banom dan lembaga, oleh karenanya aneh rasanya ada nahdliyin yang gak mau ngaji atau antipati terhadap pengajian,” Ujar K. Cecep Ade Sumantri, S. Ag, M. Pd. I, selaku ketua LDNU Kuningan.
“Gerakan kita adalah berdasarkan keilmuan dan bentuk khidmah pada NU dengan menghidupkan agama Islam melalui pengajian,” tambah Kang Uus dari Muharrik Ansor Kecamatan Ciawigebang.
Jumat, 24 September 2021, Kang Haji Aang demikian pemateri biasa disapa menguraikan isi kandungan kitab “Al-Fikroh An-Nahdliyah” anggitan Kiai Imaduddin al-Banteni.
Pada pertemuan yang ke-4 ini dirinya menjelaskan masalah seputar air musta’mal yaitu kategori air suci namun tidak dapat mensucikan karena sudah terpakai untuk bersuci yang wajib sebagaimana penuturan jumhur ulama.
Makanya air musta’mal tidak dapat dipakai kembali untuk bersuci, tidak juga untuk menghilangkan hadats maupun najis.
Sudah menjadi rahasia umum, kalau membahas air musta’mal tentunya menyangkut volume airnya yang sedikit. Artinya air itu termasuk musta’mal yang tidak bisa dipakai kembali bersuci jika air itu sedikit (qolil). Air sedikit dalam fiqh yakni air yang takarannya kurang dari dua qulah. Maka minimal air itu dikatakan banyak (katsir) adalah air yang volumenya 2 qulah.
Standar ukuran qulah menurut pendapat Imam Nawawi dalam kitab Roudloh adalah 5 ritl baghdad. Yang jika dikonversikan ke dalam takaran di Indonesia kira-kira dua qulah sama dengan 160 Liter. (Al Fikroh Annahdliyah, hal. 6-7).
“Setiap kajian ini insya allah akan live streaming via akun facebook : LDNU Kuningan. Semoga berkah dan bermanfa’at,” pungkas, Ifan dari IPNU Kuningan. (deden/rl)