Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) mengunjung Dusun Wanasih sekitar pembuangan Waduk Kuningan, Selasa (29/7/2025). (Foto: istimewa)

Netizen Mass

Kelalaian Struktural Pemkab dan DPRD; Krisis Tata Ruang Kuningan

KUNINGAN (MAS) – Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menilai bahwa mandeknya revisi RTRW Kabupaten Kuningan merupakan kelalaian serius yang merusak kepastian hukum, mengacaukan tata kelola ruang, serta mengingkari amanat undang-undang. Hingga hari ini, Pemkab Kuningan masih menggunakan Perda RTRW Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031, padahal Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan revisi setiap lima tahun. Sejak lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (diperkuat dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kewajiban daerah untuk menyesuaikan RTRW semakin mendesak. Fakta bahwa Pemkab Kuningan tidak kunjung menyelesaikannya adalah cermin nyata lemahnya manajemen tata ruang.

Padahal, RTRW adalah gerbang perizinan utama. Tanpa dokumen tata ruang yang mutakhir, seluruh proses perizinan—dari industri, infrastruktur, hingga pariwisata—berjalan di atas landasan hukum yang rapuh. Akibatnya, berbagai program unggulan Pemkab seperti pengembangan pariwisata, Kuningan Hijau, ketahanan pangan, dan investasi strategis terancam kehilangan legitimasi. Semua program dan presentasi investasi yang digadang-gadang sebagai ikon kemajuan daerah justru bisa berubah menjadi proyek rawan sengketa hukum, karena fondasi tata ruangnya tidak jelas.

Dampak kelalaian ini sudah nyata di lapangan. Bangunan liar menjamur di kawasan lindung dan sempadan sungai, aliran air terganggu, fungsi ekologis rusak, dan izin bangunan terbit tanpa kepastian hukum belum lagi maraknya penanaman sawit yang sudah merambah hampir dari 3/4 kecamatan di kuningan. Pertanyaan publik semakin tajam: apakah pemerintah, khususnya Dinas PUPR, benar-benar tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau sengaja? Dinas PUPR tidak boleh hanya duduk manis menunggu ajuan dan laporan, apalagi melakukan pembiaran karena kedekatan emosional, relasi politik, atau titipan pihak tertentu. Pasal 69 jo. Pasal 73 UU 26/2007 dan PP 21/2021 memberi kewenangan penuh untuk mengendalikan ruang, menertibkan pelanggaran, hingga menjatuhkan sanksi, termasuk pidana bagi pejabat yang lalai.

‎Kegagalan ini tidak hanya menjerat eksekutif, tetapi juga legislatif. DPRD Kabupaten Kuningan seolah menutup mata terhadap keterlambatan revisi RTRW dan maraknya pelanggaran tata ruang. Diamnya DPRD dapat ditafsirkan sebagai kegagalan fungsi controling, bahkan mungkin kompromi politik yang berpotensi mengkhianati amanat rakyat. Padahal, dalam kerangka good governance, DPRD adalah pengawas utama agar penyimpangan tata ruang tidak terjadi.

‎Oleh karena itu, MPK menuntut:
Pertama, Pemkab segera menuntaskan revisi RTRW sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP 21/2021.
‎Kedua, Inspektoran segera melakukan audit lapangan terhadap rekomendasi DPUTR terkait pembangunan, di korelasikan dengan fakta lapangan dan aturan yang berlaku.
‎Ketiga, DPRD harus mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan kunjungan lapangan dan uji petik rekomendasi serta perizinan.
‎Keempat, aparat penegak hukum agar dapat memproses apabila adadugaan maladministrasi, kolusi, maupun pelanggaran pidana tata ruang.

‎Tanpa langkah tegas, Kabupaten Kuningan akan terus terjebak dalam anarki tata ruang: hukum tunduk pada relasi, lingkungan dikorbankan, investasi mandek, dan seluruh program unggulan daerah akan kehilangan makna sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

Oleh: Masyarakat Peduli Kuningan (MPK)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER