KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya menggeledah rumah salah satu oknum pegawai bank plat merah di Perumahan Alam Asri Kuningan dan menetapkan inisial R sebagai tersangka kasus koupsi Rp 9,3 Milyar, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menyeret 3 tersangka anyar dan melakukan penahanan, Selasa (21/10/2025).
Ketiga orang tersebut adadalah MY, MF, dan IP. Ketiganya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi di bank tempat inisial R bekerja. Berbeda dari R, ketiga orang yang ditetapkan tersangka ini, diaggap menyediakan rekening penampungan dari R, alias menyembunyikan dan menyamarkan uang dari tindak korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, S.H, melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto SH, menegaskan bahwa penetapan tersangka anyar kepada ketiganya ini adalah hasil pengembangan penyidikan.
“Ketiga tersangka juga secara aktif bekerjasama dengan tersangka R untuk mentransfer ke beberapa rekening, baik rekening para tersangka sendiri ataupun rekening orang lain agar tidak mudah diketahui. Kemudian dari hal tersebut, ketiga tersangka juga mendapatkan keuntungan dari tsk R setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening,” ujarnya.
Lalu berdasarkan alat bukti yang cukup, kata Kasi Intel Kejari Kuningan, penyidik dapat menemukan pola pemindahan uang via transfer secara masif sehingga pada akhirnya dapat menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat dari ketiga tersangka anyar ini bersama inisial R, dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Dikatakan, ketiga tersangka (MY, MF dan IP) dijerat dengan beberapa pasal yakni Kesatu Pasal 3 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 4 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 20210 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Adapun guna memperlancar upaya penyidikan maka ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas lIA Kuningan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” jelas Brian Kukuh. (eki)
