KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan memastikan pihaknya sudah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Kuningan.
Bahkan, pihaknya juga sudah menunjuk Jaksa peneliti berkas untuk kasus pembunuhan perempuan warga Puri Asri 3, yang menetapkan oknum mahasiswa Uniku sebagai tersangkanya
Hal tersebut, diutarakan Kasi Intel Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH, Rabu (26/4/2023) siang.
“Kami sudah menunjuk jaksa peneliti, tinggal menunggu berkas perkara,” ujarnya.
Nantinya, jika dua alat bukti sudah terkumpul, Kejaksaan baru akan menerima berkas perkara untuk diteliti dalam 14 hati. Jika belum lengkap, akan dikembalikan ke kepolisian disertai petunjuk Jaksa.
Jika sudah lengkap, P21, biasnaya akan berlanjut ke tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti. Status tersangka, berpindah dari tahanan kepolisian jadi tahanan kejaksaan.
Setelah itulah, jaksa akan memantapkan surat dakwaan dan dlimpahkan ke Pengadilan. Dan nantinya, akan dijadwalkan masuk ke persidangan. (eki)