KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi di lahan rumpun bambu surat yang terletak di Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar, tepatnya tak begitu jauh dari Jalan Baru Lingkar Timur (Jalan Kyai Eyang Hasan Maolani), Senin (27/7/2026) malam sekitar pukul 23.32 WIB.
Menurut keterangan pelapor kebakaran, Ahdi (50 tahun), yang juga perangkat Desa Sangkanurip, pukul 21.56 WIB ia mendapat telpon dari Ketua RT 21 bahwa ada kepulan asap di rumpun bambu dekat jalan baru. Saat di cek ternyata rumpun bambu tersebut sedang terbakar.
Ahdi bersama warga mencoba memadamkan api secara manual sembari menghubungi Polsek dan Koramil Cilimus. Karena khawatir, kebakaran meluas maka pelapor meminta bantuan Damkar Kuningan. Merespon laporan, Damkar segera menerjunkan anggota ke lokasi.
“Dilakukan pemadaman ke lokasi oleh 5 anggota piket regu 2 dan 1 unit randis KR4 dalam waktu 30 menit. Pemadaman dilakukan bersama-sama dengan anggota Polsek Cilimus, anggota Koramil Cilimus, 9 perangkat Desa Sangkanurip, dan warga setempat,” kata Kepala Damkar Kuningan, Andri Arga Kusumah SE.
Setelah melakukan pemadaman, kata Andri, dilakukan pulbaket dengan menanyakan kepada pelapor dan saksi. Kemudian diketahui bahwa area lokasi tanah tersebut milik Darsono, dengan luas 954 meter persegi. Dan juga tanah Desa Sangkanurip 471 meter persegi dengan luas terbakar 70 x 20 = 140 meter persegi.
“Penyebab kebakaran tidak diketahui pasti karena pelapor dan saksi tidak melihat awal mula kejadian. Namun karena lokasi berada dekat jalan lingkar timur yang cukup ramai aktivitas, maka dugaan sementara api disebabkan oleh pembakaran semak belukar oleh orang tak dikenal. Kemudian api merambat membakar rumpun bambu surat,” tuturnya.
Meski tidak ada kerugian material, kata Damkar, insiden tersebut membuat warga setempat panik. Lokasi kebakaran juga berada di pinggir sungai yang cukup curam sehingga menghambat pemadaman.
Di akhir, Damkar menghimbau sSetiap warga agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dll. Masyarakat juga diminta selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator,menghindari penggunaan colokan yang menumpuk, gunakan kable listrik yang standar dan lampu listrik yang ber-SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
“Sebagai antisipasi awal, agar Pemerintahan Desa setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR, tandon air, dll. Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di No (0232)871113 & 081322698881. Layanan Gratis /tidak dipungut biaya,” pesan Damkar. (eki)