KUNINGAN (MASS) – Pemilihan Umum 2024 sudah di depan mata. Kampanye para calon, semakin massif untuk menggaet hati para pemilihnya.
Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya bagaimana cara para calon memikat hati pemilih, netralitas sejumlah pihak seperti lembaga negara dan pemerintahan juga jadi sorotan.
Salah satunya, disuarakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Al-Ihya Kuningan Icu Firmansyah. Ia menyoroti pentingnya netralitas para kepala desa beserta perangkat yang lainnya dalam Pemilu 2024.
Icu menuturkan, dalam Pemilu 2024 ini, BEM Unisa akan serta turut mengawal dan memantau jalannya pesta demokrasi. Ketua BEM menambahkan bahwa dalam pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa disebutkan bahwasanya kepala desa dilarang ikut serta dan terlibat dalam kampanye pemilu.
“Dalam kontestasi politik 2024 Kepala desa harus menunjukan netralitasnya dan juga Kami dari BEM UNISA turut ikut mengawal dan memantau pemilu ini tanpa adanya sebuah kecurangan, serta sudah jelas juga terkait netralitas kepala desa di dalam pasal 29 undang-undang nomor 6 Tahun 2014,” ucap ketua BEM Unisa, Minggu (7/1/2024) pagi.
Selain itu, Icu Firmansyah mengecam penggunaan jabatan aparat desa dan penggunaan dana desa untuk mendukung kontestan maupun partai politik peserta pemilu 2024.
“Kami berharap untuk kepala desa bisa menjaga netralitas, jangan sampai memanfaatkan jabatannya dengan menggiring masa untuk mendukung peserta pemilu serta yang kami lebih dikhawatirkan jangan sampai kepala desa menggunakan dana desa untuk mendukung salah satu peserta pemilu 2024,” sebut Icu. (eki)