KUNINGAN (MASS) – Kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di saat 16-17 April 2024 sebagai bentuk pemanjakan tidaklah tanpa dasar. Walaupun kebijakan ini mungkin dimaksudkan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran dan mengatasi kendala mudik, terdapat kesan tidak adil dengan sektor swasta dan kebijakan tersebut indikasi salah manajemen kementerian Aparatur Sipil Negara.
Tidak Adil Dengan Sektor Swasta
Pertama-tama, WFH bagi ASN dapat menciptakan kesan bahwa ASN diberi perlakuan istimewa dibandingkan dengan sektor swasta. Hal ini dapat memunculkan perasaan ketidakadilan di antara masyarakat, terutama ketika banyak orang swasta harus kembali bekerja secara normal setelah libur panjang.
Sebagian besar pekerja di sektor swasta diwajibkan kembali bekerja setelah libur panjang, tanpa mendapatkan kelonggaran kerja dari rumah seperti yang diberikan kepada ASN. Hal ini menciptakan kesan bahwa ASN mendapatkan perlakuan khusus yang lebih menguntungkan dibandingkan pekerja swasta. Dalam konteks ini, kebijakan WFH bagi ASN dianggap indikasi salah manajemen dari Kementerian Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan WFH ASN Tidak Didesain dengan Matang
Selain itu, kebijakan yang mendadak dan kurang pertimbangan matang dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian di antara ASN sendiri serta masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 20204, cuti hari raya Idul Fitri 1445 hijriah ditetapkan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sehingga para ASN diwajibkan kembali bekerja pada 16 April 2024.
Akan tetapi, pada 13 April 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 16-17 April 2024 menunjukkan adanya kekurangan dalam perencanaan dan koordinasi yang matang oleh pihak terkait. Keputusan yang mendadak dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, yang diterbitkan hanya beberapa hari sebelum ASN diwajibkan kembali bekerja, menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan ASN dan masyarakat.
Keputusan ini berbeda dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024, yang telah menetapkan tanggal cuti bersama bagi ASN. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan koordinasi antar lembaga pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan tata kelola ASN.
Selain itu, pengombinasian antara tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) hanya pada dua hari tertentu, yaitu Selasa-Rabu, 16-17 April 2024, tampaknya kurang efektif dan efisien. Hal ini dapat menimbulkan tantangan dalam manajemen sumber daya dan pelaksanaan tugas kedinasan yang mungkin tidak optimal.
Ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan WFH juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh ASN. ASN perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab mereka selama periode WFH, serta mendapatkan dukungan yang memadai dari pihak manajemen untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif.
Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi mendalam terhadap kebijakan WFH ini, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk ASN, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan dapat mendukung kinerja ASN secara optimal, meminimalkan ketidakpastian, dan menghindari konflik antar lembaga atau dengan masyarakat. Evaluasi ini juga harus mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap sektor swasta dan keseimbangan antara kepentingan ASN dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Kebijakan WFH Dapat Dimanfaatkan Secara Tidak Bertanggungjawab
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan WFH untuk ASN dapat dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab, di mana ASN mungkin tidak benar-benar bekerja saat WFH namun tetap menerima gaji. Ini menyoroti perlunya aturan yang tegas dan sistem pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa kebijakan WFH diterapkan dengan benar dan ASN tetap menjalankan tugasnya dengan baik.
Secara keseluruhan, kebijakan WFH bagi ASN memerlukan evaluasi mendalam untuk memastikan bahwa penerapannya tidak hanya memenuhi kebutuhan ASN tetapi juga menjaga keseimbangan dan keadilan antara sektor publik dan swasta. Ini adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, produktif, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.***
Penulis : Achmad Nur Hidayat (Pakar Kebijakan Publik