KUNINGAN (MASS) – Polemik adanya e-parkir di Pasar Kepuh membuat para pedagang dan pelaku usaha yang merasa dirugikan menyambangi gedung DPRD Kabupaten Kuningan. Di gedung, dilakukan Jejak Dengar Pendapat yang melibatkan pedagang, Asda 2/ mantan Kadisuhub, serta pihak ketiga.
Salah satu dari Paguyuban Pedagang Andi Akbar menyayangkan banyaknya cacad dalam adanya e-parkir. Dirinya menyebut seharusnya pemerintah bukan hanya menghitung PAD saja.
“Pemerintah kan ingin PAD, sedangkan kami butuh makan, padahal PAD Pasar kan banyak, coba kalikan jumlah toko, jumlah pedagang, belum lagi perputaran uang, belum lagi menyerap tenaga kerja,” ujarnya Selasa (14/1/2020) siang.
Dirinya membeberkan selain e-parkir cacad prosedural karena tidak melakukan kajian lalu lintas sejak awal, dirinya juga heran kenapa pemerintah seperti melindungi satu badan usaha kerja yang tidak sebanding dengan pendapatan.
“150 juta ke pemerintah pertahun, sedangkan setelah saya hitung penghasilan 11 jam saja sudah 1,4 juta, dikali dua sehari setahun bisa 1 Milyar lebih, sisanya kemana? ” terangnya.
Andi menyoroti lalu lintas yang terganggu akibat e-parkir. Selain soal waktu, dirinya juga menyebut soal penumpukan kendaraan akibat satu arah.
“Kalo satu jam pada hari normal ada 60 kendaraan, sedangkan per-knndaraan ngantri di loket 2 atau 3 menit, pasti akan numpuk. Menghalangi jalan, mengganggu kenyamanan pembeli. Belum lagi kalau lagi rame, apalagi jalan keluar meskipun ada dari timur dan barat yang dipake kan cuman dari barat, karena dari timur kan langsung ketemu verboden,” ujarnya.
Tuntutan masyarakat dan pedagang sendiri meliputi penolakan e-parkir, dan dibukanya Jalan dari Syekh maulana ke Pasar Kepuh.
Asda 2 yang juga mantan Kadishub, Deni Hamdani menyebut adanya program tentulah memiliki latar belakang dan tujuan tertentu. Meski begitu, dirinya menjelaskan kondusifitas masyarakat lebih penting saat ini.
“Kita sudah terima masyarakat, tadi kan mereka mengaku keuntungannya menurun akibat adanya e-parkir, karena lalu lintasnya terganggu, maka tadi sudah sepakat, kalo e-parkir sementara ini akan dicabut,” terangnya.
Meski e-parkir akan dicabut, dirinya mengaku tidak bisa begitu saja melepas parkiran karena sudah terikat kontrak dengan pihak pengelola parkir.
“Jadi tetep parkir dikelola oleh m2, tapi ya secara konvensional lagi,” tambahnya.
Komisi 3 DPDR Kabupaten Kuningan yang juga bertindak sebagai pemimpin rapat, Dede Sudrajat mengaku bahwa diskusi berjalan sangat a lot. Meski begitu, hasil diskusi dianggap sudah menemukan jalan keluar.
“E-parkirnya dicabut, tapi tetap dipegang M2, bedanya sekarang tidak ada lagi jaminan, tidak ada asuransi,” terangnya.
Dirinya menyebut, ada 32 juru parkir yang tetap bekerja dan tidak kehilangan pekerjaan. Hanya pelaksana parkir secara keseluruhan sepenuhnya dikelola m2.“Jadi yang kehilangan motor ya tidak ada asuransinya, karena kan e-parkirnya gak ada,” imbuhnya.
Meski ketentuan dan aturan sepenuhnya berubah, kembali menjadi konvensional dan tidak adanya jaminan serta asuransi, nilai kontrak dan perjanjian antara pihak ketiga dan pemerintah masih tetap sama. (eki)