KUNINGAN (Mass) – Pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) penegakan disiplin, kode etik dan izin perceraian PNS di lingkungan Pemkab Kuningan, bagi para aparatur sipil negara Kabupaten Kuningan. Bimtek digelar, sebagai upaya meningkatkan profesionalitas kerja sekaligus menekan pelanggaran disiplin bagi para PNS.
Sambutan Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH yang dibacakan Asda III Drs Nana Sugiana MSi, Rabu (8/3), menyampaikan, rasa terimakasihnya kepada BKPSDM sebagai panitia penyelenggara sekaligus narasumber dalam acara Bimtek tersebut. Semoga, acara bimtek semakin memantapkan sinergitas di lingkungan Pemkab Kuningan, baik menyangkut persepsi maupun dalam kerjasama menciptakan pelayanan yang lebih optimal khususnya bidang administrasi kepegawaian.
“Dalam rangka mewujudkan PNS yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki integritas dan menegakan disiplin dalam menjalankan tugas, pemerintah daerah telah menetapkan Perbup nomor 59 tahun 2015 tentang pedoman teknis pelaksanaan penegakan disiplin dan kode etik PNS. Alhamdulillah, setelah Perbup ditetapkan tingkat pelanggaran disiplin PNS menurun di tahun 2016,” ujarnya.
Disebutkan, dari 52 kasus pelanggaran disiplin PNS yang diproses BKPSDM pada tahun 2015, turun menjadi 31 kasus di tahun 2016. Salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin dan perceraian PNS, adalah dengan memberikan sosialisasi dan pemahaman yang benar tentang disiplin dan kode etik kepada PNS di setiap SKPD.
“Selanjutnya, dalam rangka meminimalisir tindakan indisipliner PNS yang diakibatkan permasalahan internal dan eksternal, BKPSDM Kuningan pada tahun 2017 menyediakan program peduli keluhan aparatur dalam bentuk layanan konseling. PNS yang mengikuti proses konseling diharapkan mampu mendapatkan solusi dan kesadaran terhadap diri PNS, untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi,” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya berharap PNS lebih mampu menampilkan kinerja terbaiknya sebagai abdi negara. Pembinaan aparatur bukanlah sekedar untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan norma saja, melainkan termasuk cara-cara bagaimana agar PNS memahami dengan benar arti pentingnya berperilaku disiplin. (andri)