KUNINGAN (MASS)- Masih ingat dengan AS pengasuh salah satu Ponpes di Desa Segong Kecamatan Karangkancana? Ternyata kasus cabul kepada santrinya itu sudah disidangkan.
Adapun sidang sudah sudah memasuki agenda pemeriksaan terakhir pelaku dan dilakukan pada Rabu (13/12/2018) di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Kelas II Kuningan. Sidang sendiri dimulai jam 11.35 WIB.
Humas Pengadilan Negeri Kuningan, Ade Yusuf SH MH menjelaskan, untuk agenda sidang pemeriksaan terdakwa, sifatnya tertutup. Karena pada kasus PPA, sidang yang terbuka hanya pada agenda sidang putusan hakim.
“Sidang saat ini merupakan agenda pemeriksaan terakhir. Setelah ini, dilanjutkan sidang tuntutan dari penuntut umum. Perkiraan awal tahun 2019 baru bisa digelar sidang putusan,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan pelaku ditangkap usai pulang dari tanah suci. Pihak kepolisian memilih menangkap pelaku di jalan karena massa dari Desa Segong sudah menanti di Terminal Tipe A Kertawangunan.
Pihak kepolisian menangakap pelaku karena sudah mendapatkan laporan dari korban. Setelah dilakukan visum ternyata dibagian vital santri puttri ada luka (untuk selengkapnya baca: https://kuninganmass.com/incident/ini-kronologis-pencabulan-yang-dilakukan-pengasuh-ponpes/).
Pasca penangkapkan pelaku bangunan ponpes pernah dirusak oleh warga yang meminta ponpes di tutup. Meski banyak pihak menyayangkan kalau ponpes itu ditutup, karena yang salah adalah pengasuhnya. (ali)