Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Kasihan, Akibat Objek Wisata Belum Bisa Beroperasi Gaji Karyawan Ditunggak

KUNINGAN (MASS)- Ketika PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Juli, para pelaku usaha  sumringah karena bakal ada kebijakan baru dari Bupati Acep Purnama.

Tapi harapan itu sirna karena dari SE tersebut tempat wisata belum bisa dibuka. Padahal banyak pihak yang menanti bisa beroperasi.

Dari informasi akibat tempat wisata ditutup banyak karyawan yang belum digaji karena tidak ada pemasukan. Situasi ini harusnya menjadi pertimbangan pemeritah.

Selain tempat wisata, kegiatan ibadah diperbolehkan dengan kafasitas hanya 25 persen. Sedangkan belajar masih daring.

Sementara itu bagi para PKL/rumah makan/restoran   aturannya sama dengan pidato presiden yakni boleh beroeprasi hingga pukul 8 malam. Tapi hanya boleh makan ditempat selama 30 menit dan juga pengunjung 25 persen.(agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berikut SE Bupati

BUPATI KUNINGAN

PROVINSI JAWA BARAT

Kuningan, 26 Juli 2021

Kepada

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Kepala Perangkat Daerah;

2.Satgas Penanganan Covid-19

Kecamatan, Kelurahan dan Desa,

3.Ketua RW dan RT;

4.Para Pengusaha Bidang

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pariwisata; dan

5.Seluruh Masyarakat Kuningan.

Yth.

di

Kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.

SURAT EDARAN

NOMOR: 443.1/1738/Huk

TENTANG

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN KUNINGAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 tentang

Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan

sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar

1. Menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat

(PHBS);

2.Lebih mengintensifkan penegakan 5M:

a.menggunakan masker;

Advertisement. Scroll to continue reading.

b.mencuci tangan;

C.menjaga jarak;

d.menghindari kerumunan; dan

e.mengurangi mobilitas,

serta melakukan penguatan terhadap 3T

Advertisement. Scroll to continue reading.

a.testing;

b.tracking; dan

C.treatment.

3.Mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan

coVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;

Advertisement. Scroll to continue reading.

1

Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;

5.Menghindari kontak fisik;

6.Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan; .

7.Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

Advertisement. Scroll to continue reading.

8.Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat;dan

9.Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akaan

di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi

dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak

dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas kecamatan, kelurahan dan desa

Advertisement. Scroll to continue reading.

setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, kami menghimbau kepada seluruh

Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut:

1.Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;

2.Membatasi kegiatan memobilisasi/ mengumpulkan pegawai/ masyarakat dalam jumlah besar;

Advertisement. Scroll to continue reading.

3.Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home

(WFH) sebesar 100% (seratus persen);

4.Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1)esensial seperti

a)keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

Advertisement. Scroll to continue reading.

b)pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c)teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

e) industri

menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang

Advertisement. Scroll to continue reading.

(PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang

menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan

Mobilitas Kegiatan Industri (1OMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan

kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk

Advertisement. Scroll to continue reading.

pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

c)untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan 2 (dua) shift

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk setiap

shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk

Advertisement. Scroll to continue reading.

orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus

pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung

2

operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan

masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan. 2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima

Advertisement. Scroll to continue reading.

persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3)kritikal seperti:

a)kesehatan;

b)keamanan dan ketertiban;

cpenanganan bencana

Advertisement. Scroll to continue reading.

d) energi;

e)logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok

masyarakat;

makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untukk

ternak/hewan peliharaan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

pupuk dan petrokimia;

h)semen dan bahan bangunan;

i)obyek vital nasional;

j)proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

Advertisement. Scroll to continue reading.

i) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen)

staf tanpa ada pengecualian; dan

b) untuk huruf c) sampai dengan huruf ) dapat beroperasi 100%% (seratus

persen)

Advertisement. Scroll to continue reading.

produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,

diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) persen staf.

maksimal staf, hanya pada fasilitas

dan untuk

5.Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;

Advertisement. Scroll to continue reading.

6.Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta

tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan

kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM

Level 3 (tiga) dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas;

7.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/ online;,

8.Kepada seluruh masyarakat, selama

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperbolehkan melaksanakan akad

pernikahan di KUA/ Rumah mempelai dengan dihadiri keluarga inti dan

melaksanakan khitanan di dokter/mantri sunat dengan dihadiri keluarga inti;

Advertisement. Scroll to continue reading.

masa pemberlakuan Pelaksanaan

9.Pelaksanaan resepsi pernikahan di rumah dapat diadalkan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

10.Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum antara lain

makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada

pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai

dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan

25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30

(tiga puluh) menit;

warung

Advertisement. Scroll to continue reading.

11.Pembatasan jam operasional supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih

ketat;

12.Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi

dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai

pukul 18.00 WIB;

Advertisement. Scroll to continue reading.

13.Pedagang kaki lima, toko kelontong. agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainlain yang sejenis dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang

ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB

14.Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

15.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni,

budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Advertisement. Scroll to continue reading.

16.Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan tim gugus tugas penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan akan

menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha

apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini;

17. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam

rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang

Penyelenggaraan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi

Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021;

e.Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan

Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam

Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID19;dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

f.ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan

18. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur

konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi

skala kecil diizinkan maksimal 10 (sepuluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Advertisement. Scroll to continue reading.

publik (tempat

19. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan

situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten;

20. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan,

Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

pengendalian pandemik Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja

bertanggungjawab;

Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan

21.Dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro

dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

Advertisement. Scroll to continue reading.

dibentuk Posko Kecamatan;

22.Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan, agar dapat memetakan dan melaksanakan Zonasi pengendalian wilayah dari tingkat RT dengan  kriteria dan ketentuan yang berpedoman Instruksi Menteri Dalam Negeri

Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan

Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa

dan Bali. Dengan mempertimbangkan

Advertisement. Scroll to continue reading.

dari tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut

a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka

skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek

di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai 2 (dua) rumah

Advertisement. Scroll to continue reading.

dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari

terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek

dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien

positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima)

Advertisement. Scroll to continue reading.

rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh)

hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus

suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk

pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan

rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali

Advertisement. Scroll to continue reading.

sektor esensial; dan

d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan

kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir,

maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang

mencakup:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1) menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2) melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

3) kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara

waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai

Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;

Advertisement. Scroll to continue reading.

4) menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara

proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan

cOVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;

5) melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;

6) membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00;dan

Advertisement. Scroll to continue reading.

7) meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang

menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

kriteria zonasi pengendalian wilayah

penyebaran

23. Pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan

Advertisement. Scroll to continue reading.

data perkembangan Covid-19 yang bersumber dari Satgas Kabupaten, dan

dalam pelaksanaannya wajib melaporkan secara berkala dan berjenjang ke

Satgas Kecamatan, dan Satgas Kabupaten Penanganan Covid-19;

24. PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur terlibat mulai

Desa/Lurah,

Advertisement. Scroll to continue reading.

Desa

ketua RT/RW, Kepala

Bintara

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), (Babinsa), Bhayangkara Pembina

Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pamong Parja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan

Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu

(Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh

Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta

relawan lainnya;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembina

5

25. Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi

Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki

tanda khusus/ tanda informasi pemberitahuan sehingga mudah dipahami

Advertisement. Scroll to continue reading.

masyarakat. Posko tingkat Desa dan Kelurahan memiliki empat fungsi yaitu

a. pencegahan; b. penanganan;

C. pembinaan; dan

d. pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan

Kelurahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

26. Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19

tingkat Kecamatan, Kabupaten, TNI dan POLRI;

27. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan

dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan

pokok kebutuhan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

28. Posko Tingkat Desa diketuai Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu

oleh Perangkat Desa, Lembaga Pemasyarakatan Desa (LKD), Lembaga Adat

Desa (LAD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Mitra Desa lainnya

dan Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya

dibantu oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko tingkat Desa

Advertisement. Scroll to continue reading.

maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,

Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat;

29. Satgas

melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat

(penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal

Advertisement. Scroll to continue reading.

terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas

Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan;

Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar

30. Meniadakan kegiatan Car Free Day;

31. Kegiatan kunjungan kerja/ kedinasan dan penerimaan kunjungan kerja/

Advertisement. Scroll to continue reading.

kedinasan dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam

pelaksanaanya;

32. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019

(Covid-19) sesuai peran dan fungsinya

33. Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual;

Advertisement. Scroll to continue reading.

34. Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, Camat, Lurah dan Desa agar

berkoordinasi dengan TNI/POLRI dan

diperlukan.

Perangkat Daerah lainnya jika

Surat Edaran ini mulai berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 s.d. 2 Agustus

Advertisement. Scroll to continue reading.

2021.

Demikian untuk menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh

rasa tanggung jawab.

BUPATI KUNNGAN,

H.ACEP PURNAMA, SH.,MH

Advertisement. Scroll to continue reading.

Update Senin 26 Juli: Positif Naik 24, Sembuh 41, Meninggal

Bertambah Enam Orang

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Economics

KUNINGAN (MASS) — Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, Dr. Yudi Sastro, SP., M.P., didampingi Direktur Serealia, Dr. Abdul Roni Angkat, S.TP., M.Si.,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Kuningan mendorong Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) untuk menerapkan sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sebagai salah satu bentuk upaya menghadapi tantangan lahan kering dan perubahan iklim, Kabupaten Kuningan terus berinovasi dalam sektor pertanian. Salah satu...

Government

JAKARTA (MASS) – Pemerintah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden...

Government

JAKARTA (MASS) – Memiliki Kartu Keluarga (KK) sering kali dikaitkan dengan status berkeluarga. Namun, tahukah kamu bahwa individu yang tinggal sendiri juga bisa memiliki...

Economics

JAKARTA (MASS) – Indonesia terus berupaya memperkuat stabilitas ekonominya di tengah tantangan global. Salah satu langkah strategis yang kini diambil pemerintah adalah penerapan kebijakan...

Business

KUNINGAN (MASS) – Di tengah pesatnya perkembangan pariwisata, aspek inklusivitas sering kali masih diabaikan. Banyak destinasi yang hanya berfokus pada estetika dan daya tarik...

Government

JAKARTA (MASS) – Judi online semakin menjamur dan meresahkan masyarakat. Di balik kemudahan akses digital, ancaman judi online merusak kehidupan banyak orang. Apakah kamu...

Government

JAKARTA (MASS) – Apakah kamu salah satu orang yang penasaran bagaimana anggaran bantuan sosial sebesar Rp75 triliun disalurkan setiap tahunnya? Bagaimana pemerintah memastikan bantuan...

Education

KUNINGAN (MASS) – PT Ajinomoto Indonesia melalui Ajinomoto Foundation kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia berprestasi untuk melanjutkan studi master di Jepang. Beasiswa ini...

Nasional

YOGYAKARTA (MASS) – Apakah kamu sudah siap menyambut Ramadan 1446 H? Bulan suci yang penuh berkah ini segera tiba, dan salah satu persiapan penting...

Economics

JAKARTA (MASS) – Apakah kamu penasaran dengan kondisi utang luar negeri Indonesia? Bagaimana pengaruhnya terhadap ekonomi kita? Berikut ulasan terbaru tentang ULN Indonesia. Yuk...

Economics

JAKARTA (MASS) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya konektivitas digital bagi seluruh rakyat Indonesia dalam World Governments Summit 2025. Langkah strategis yang diambil adalah...

Anything

JAKARTA (MASS) – Lonjakan kasus judi online yang kini merambah anak-anak membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas. Dalam upaya memperkuat perlindungan...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Ramadhan selalu menjadi momen yang dinanti, bukan hanya sebagai waktu untuk mempertebal keimanan, tetapi juga kesempatan untuk berbagi dan peduli. Pernahkah...

Government

JAKARTA (MASS) – Bagaimana jadinya jika pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bekerja lebih fleksibel sambil tetap menjaga produktivitas dan efisiensi anggaran negara? Inilah...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi nasional terus menunjukkan ketahanan yang kuat. Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025 mengungkapkan, Indeks...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Warga Muhammadiyah kini dapat bersiap menyambut bulan suci Ramadan setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah jatuh...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pernahkah kamu bermimpi melanjutkan studi di luar negeri dengan beasiswa penuh? Kini, kesempatan emas terbuka lebar bagi kamu. King Abdulaziz University...

Economics

JAKARTA (MASS) – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen menjaga kesejahteraan petani dengan memastikan harga gabah tetap stabil. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memfasilitasi...

Health

KUNINGAN (MASS) – Sehat adalah harta yang tak ternilai. Namun, sering kali kita lupa untuk memeriksakan diri sebelum terlambat. Kini, pemerintah hadir dengan solusi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kuliah bukan hanya tentang menimba ilmu, tetapi juga tentang membentuk masa depan yang lebih cerah. Pendidikan tinggi membuka banyak peluang dan...

Government

JAKARTA (MASS) – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) bersama Kejaksaan Agung resmi berkolaborasi dalam penguatan pengawasan desa melalui aplikasi Jaga...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Bank Indonesia (BI) dan the People’s Bank of China (PBOC) resmi memperbarui perjanjian bilateral pertukaran mata uang lokal atau Bilateral Currency...

Education

KUNINGAN (MASS) – Korps Protokoler Mahasiswa (KPM) Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan menggelar Lomba Master of Ceremony (MC) dengan tema “Berikan Impresi, Raih Mimpi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dua siswa berbakat dari SDIT Radhiyatam Mardhiyah Kuningan (SDIT RMK) kembali menorehkan prestasi gemilang. Mereka meraihnya dalam ajang EXPO VI yang...

Advertisement