Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Karantina Wilayah Diperluas Hingga Kecamatan, Kini, Mulai Jam 18.00 WIB

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama mengeluarkan surat edaran baru terkait karantina wilayah parsial di Kabupaten Kuningan. Hal ini  untuk memutus mata rantau penyebaran virus corona di kota.

Surat edaran bernomor 440/1118/BPBD menyebutka KWP diperluas bukan hanya di kota tapi juga ke berbagai wialyah di Kuningan. Aturan ini berlakukan mulau hari ini jam 18.00-06.00 WIB.

“Barusan telah di tandatangai  oleh Bupati, SE Perluasan KWP, dimohon pihak yang terkait untuk sesegera mungkin mensosialisasikan dan mengkoordinasikan,” sebut Sekda Kuningan dr Dian Rachmat Yanuar MSi, Minggu sore.

Diterangkan, karantina ini akan terus  dievaluasi dari waktu ke waktu. Dilaksana  secara bertahap, sampai sejauh mana keefektifannya.  Forkompinda sudah sepakat, apabila masih belum juga efektif, pengetatan dan tindakan lebih tegas akan diambil oleh aparat penegak hukum. (agus)

 

SE PERLUASAN KARANTINA WILAYAH PARSIAL (KWP) DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN KUNINGAN

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 4431 / 1095 / BPBD tanggal 31 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Karantina Wilayah Parsial (KWP) di Kabupaten Kuningan dan memperhatikan kondisi penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas maka diperlukan upaya pencegahan dan penanganan berupa perluasan wilayah dan waktu operasional KWP, sebagai berikut :

1.Lokasi yang ditetapkan sebagai Karantina Wilayah Parsial (KWP) di

Kabupaten Kuningan adalah:

 

a.Wilayah Cilimus

Pertigaan Caracas- Pertigaan Sangkanhurip;

Pasar Cilimus -Mandirancan;

b.Wilayah Jalaksana

Manislor – Pasar Krucuk;

c.Wilayah Kuningan

– Taman Kota – Pasar

Pertigaan Rest Area Cirendang

Darurat;

Bunderan Cijoho – Ciporang – Ancaran – OlecedB

Advertisement. Scroll to continue reading.

Siliwangi

d.Wilayah Kadugede

Rumah Makan Cipondok- Pertigaan Bayuning:

e.Wilayah Darma

Gerbang Obyek Wisata Waduk Darma – Obyek Wisata Darmaloka;

f.Wilayah Ciawigebang

Kapandayan – Kadurama;

g.Wilayah Cidahu

Perempatan Kojengkang – Cidahu;

h.Wilayah Lebakwangi

Oleced – Mekarwangi – Pertigaan Cineumbeuy – Alun-alun Luragung:

 i.Wilayah Luragung

Luragung Cileuya – Pasar Cibingbin;

Luragung – Garajati – Baok – Ciwaru.

 

2.Waktu operasional KWP semula pukul 20.00 -06.00 WIB

menjadi pukul 18.00- 06.00 WIB;

 

3.Camat agar berkoordinasi dengan Danramil dan Kapolsek setempat terkait

pelaksanaan KWP dan pembagian petugas jaga setiap posko dengan

Advertisement. Scroll to continue reading.

maksimal petugas sebanyak 10 (sepuluh) orang per-shift,

 

4Camat dan Kepala Desa/Lurah agar menindaklanjuti dan mensosialisasikan

surat edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing:

 

5.Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan agar mematuhi surat edaran

ini dengan tidak beraktifitas yang tidak penting pada zona KWP dan waktu

yang telah ditetapkan;

 

6.Kendaraan yang diperbolehkan melintasi zona KWP adalah kendaraan

pengangkut sembako, alat-alat medis, dan bahan bakar minyak (BBM) serta

kendaraan yang telah mendapatkan ijin dari posko/check point perbatasan;

 

7.Pelaksanaan perluasan zona KWP dan waktu operasional akan dimulai pada

tanggal 5 April 2020.

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) – Rejeki, jodoh maut ditangan tuhan. Begitu juga dengan Asep Abdul Mukti ST MSI. Pria yang menjabat Sekdis PUTR Kuniganitu pada Senin...

Culinary

KUNINGAN (MASS)- Bagi kalian yang memang suka berburu kuliner, terutama ayam geprek, tak ada salahnya mencoba salah satu hidangan yang satu ini, Ayam Geprek...

Advertisement
Exit mobile version