DARMA (MASS) – Karang Taruna Desa Cikupa Kecamatan Darma periode 2019-2022 resmi dilantik, Sabtu (17/8/2019). Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Cikupa, Asep Surahman SKom. Turut hadir Kapolsek Darma, aparat desa, BPD, Penasehat dan anggota karang taruna.
Kepala Desa Asep Surahman SKom mengatakan, pelantikan dan pengukuhan pengurus karang taruna periode 2019-2022 harus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan amanah. Hal tersebut karena karang taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda.
“Pengembangan kualitas generasi muda tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal, namun dapat dilakukan melalui wadah (lembaga atau organisasi) yang mempunyai komitmen terhadap generasi muda,” katanya.
Peran serta organisasi kepemudaan tersebut, lanjut Asep, sebagai salah satu komponen partisipasi sosial masyarakat, yang tentunya perlu ditingkatkan dan dikembangkan.
“Dengan dikukuhkannya kepengurusan karang taruna, diharapkan kedepan dapat menjalankan amanah sebagai ketua dan pengurus karang taruna, sehingga keberadaan ini mendukung keberadaan karang taruna, sekaligus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam rangka mendukung program kepala daerah kedepannya,” harap Asep.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Cikupa Nunu Setia Nugraha SPd menyampaikan, keberadaan karang taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat.
“Khususnya generasi muda di wilayah desa/kecamatan atau komunitas sosial sederajat, terutama yang bergerak dibidang kesejahteraan sosial sekaligus wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif,” jelasnya.
Dengan pendayagunaan, lanjut Nunu, semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada dapat dimaksimalkan.
“Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna mengacu pada pedoman dasar dan pedoman rumah tangga, dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan di masing–masing wilayah mulai dari desa/kelurahan sampai pada tingkat nasional,” terang guru yang menjabat wakasek kesiswaan itu.
Karang taruna sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No.83/HUK/2005 adalah organisasi sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial, dari, oleh dan untuk masyarakat, tertutama generasi muda yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial. (ali)