JAKARTA (MASS) – Ribuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) segera mendapat dukungan pembiayaan dari bank-bank milik negara. Dari 16 ribu koperasi yang sudah terdaftar, sekitar 7 ribu unit diproyeksikan masuk ke tahap awal penyaluran pinjaman. Program tersebut digadang mampu mempercepat perputaran ekonomi desa sekaligus memperkuat ekosistem bisnis lokal.
Meski peluang tersebut sudah terbuka lebar, akses dana belum bisa langsung digunakan. Penyebabnya, aturan turunan dari Kementerian Keuangan masih dalam proses penyelarasan. Regulasi itu diperlukan agar plafon kredit yang dijanjikan benar-benar bisa digulirkan oleh Himbara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang juga memimpin Satgas Pembentukan KDMP, menyampaikan harapan agar persoalan administrasi tersebut cepat selesai.
“Kita tunggu harmonisasi aturan dari Kemenkeu. Mudah-mudahan satu hingga dua minggu ke depan sudah rampung,” ujarnya dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (27/8/2025).
Payung hukum yang dimaksud adalah PMK 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dokumen itu akan menjadi rujukan bagi satgas pusat hingga daerah, termasuk dalam menetapkan syarat teknis koperasi yang bisa mengajukan pinjaman.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan, pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait sudah selesai dilakukan. Menurutnya, juklak dan juknis segera dirilis agar koperasi bisa langsung mengakses fasilitas pinjaman. Aturan teknis tersebut juga menampung masukan dari DPR dan perbankan.
Untuk tahap awal, koperasi yang sudah memiliki sarana usaha dan ekosistem bisnis dianggap lebih siap menerima pembiayaan. Saat ini, proses verifikasi di lapangan tengah berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menegaskan, bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, akan menyalurkan kredit dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Proses penyaluran dilakukan berdasarkan prinsip due diligence, menyesuaikan kapasitas masing-masing koperasi. Jika terjadi gagal bayar, skema intercept akan diberlakukan dengan memotong alokasi Dana Desa, DAU, atau DBH.
Selain bunga rendah sebesar 6 persen, pemerintah juga menyiapkan skema penjaminan. Langkah itu bertujuan menjaga agar risiko perbankan tidak meningkat, sekaligus memastikan koperasi desa tetap mendapat akses pembiayaan.
“APBN berperan sebagai penyangga sekaligus pendorong agar roda perekonomian desa tetap berputar di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian,” jelas Sri Mulyani. (argi)
