KUNINGAN (MASS)- Ratusan warga Desa Cipedes bersama dengan eleman mahasiswa dari PMII dan GMNI mengepung kantor Perhutani Kuningan. Mereka menuntut agar Ujang warga Dusun Sukamukti RT 001/003 Desa Cipedes Kecamatan Ciniru dibebaskan.
baca dong https://kuninganmass.com/incident/tebang-pohon-ujang-terancam-penjara-5-tahun/
Seperti diketahui Ujang sudah ditahan dan diancam hukuman penjara lima tahun. Bukan hanya ancaman penjara tapi denda hingga Rp2,5 miliar.
Penyebab Ujang diancam penjara adalah karena ia menebang 47 batang pohon milik KPH Perhutani. Ke 47 batang pohon itu adalah 44 batang pohon mahoni, 2 batang jenis jenjing, 1 jenis kihiyang.
Mereka membawa spanduk dan tulisan agar ujang dibebaskan. Aksi warga dan mahasiswa itu mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Adm Perhutani Kuningan Uum Maksum mengaku, pihaknya hanya bisa menampung aspirasi pendemo. Kasus ini pun sudah masuk ranah hukum dan sudah diproses.
Sekedar meningatkan, akibat perbuatan Ujang, Perhutani menderita kerugian sebesar Rp124.113.000. Ujang beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni SH mengatakan, kasus ini bermula dari Senin tanggal 5 November 2018 sekitar jam 21.30 Unit Tipiter menerima pelaku penebangan tanpa seizin dari Perum Perhutani. Dimana pelaku bulan Oktober pada hari Mingggu (20/10/2018) sekitar jam 16.00 WIB telah melakukan aktivitas penebangan.
Ujang lanjut Syahroni melakukan penebangan di Blok Cikokol Petak 40 B dan 40 G RPH Pakembangan BKPH Garwangi KPH Kuningan Sebanyak 47 pohon. Pohon itu oleh pelaku dirubah menjadi 49 batang kayu ukuran persegi dengan panjang 2,5 meter.
“Pohon itu diangkut ke kubangan parit wilayah Blok Katulampa Desa Cipedes untuk direndam. Dari kejadian ini Perhutani rugi Rp124.113.000,” ujar kasat, Rabu (14/11/2018).(agus)