KUNINGAN (MASS) – Meski agenda Hari Jadi Kuningan ke-527 serba ditangguhkan, pelaksanaan Tour de Linggarjati (TdL) ke-8 tahun 2025, nampaknya bakal tetap digelar setelah mengantongi surat izin keramaian pelaksanaan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Intelijen Keamanan (Mabes Polri Baintelkam).
Adanya surat izin itu, disampaikan langsung Ketua Panitia Pelaksana Tour de Linggarjati (TdL) ke-8 Kabupaten Kuningan, dr. Yanuar Firdaus Sukardi, M.KM, Kamis (4/9/2025) ini.
Dalam keterangan resminya, ia merincikan surat izin yang dimaksud adalah surat dengan Nomor: SI/728/IX/YAN.2.1./2025/BAINTELKAM dikeluarkan di Jakarta pada 3 September 2025, ditandatangani atas nama Kepala Baintelkam Polri oleh Karodianmas Baintelkam Polri, Kombes Pol Viyosef Sriyono J.H., S.I.K., M.H.
Dalam surat itu disebutkan beberapa pertimbangan keluarnya surat izin, karena meliputi beberapa poin diantaranya sebagai berikut:
Seluruh persyaratan permohonan izin keramaian dari pihak panitia telah dipenuhi.
Kegiatan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Tidak terdapat indikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lokasi kegiatan.
Dasar diterbitkannya surat izin tersebut antara lain:
Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Nomor: B/REK-143/III/YAN.2.1./2025/DITIK tertanggal 27 Agustus 2025 tentang rekomendasi keramaian kegiatan balap sepeda Tour de Linggarjati ke-8.
Surat Panitia Pelaksana Tour de Linggarjati Kuningan Jawa Barat Tahun 2025 Nomor: 73/TDL/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang permohonan izin kegiatan.
Dalam izin tersebut, panitia diberikan kewenangan menyelenggarakan kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
Jenis kegiatan: Keramaian (Balap Sepeda TdL ke-8)
Waktu: Sabtu–Minggu, 13–14 September 2025, pukul 07.00–21.30 WIB
Tempat: Start dan finish di Pertokoan Jl. Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
Jumlah peserta: Sekitar 500 orang
Mabes Polri juga memberikan beberapa ketentuan, di antaranya:
Penanggung jawab wajib menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan kegiatan kepada kepolisian setempat 7 x 24 jam sebelum acara.
Surat izin dapat diralat bila terdapat kekeliruan.
Izin dapat ditangguhkan/dicabut apabila terjadi situasi luar biasa.
Panitia wajib melaporkan hasil kegiatan kepada Kabaintelkam selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan selesai.
Surat izin ini juga ditembuskan kepada Kapolri, Kabaintelkam Polri, Kapolda Jawa Barat, Karoanalis Baintelkam Polri, serta Dirsosbud Baintelkam Polri.
“Dengan keluarnya surat izin ini, Tour de Linggarjati ke-8 di mana peserta dari beberapa negara akan hadir, bukan hanya sebagai balap sepeda namun juga sport tourism, siap digelar sesuai jadwal pada 13–14 September 2025 di Kabupaten Kuningan,” ungkap dr. Yanuar Firdaus. (eki)
