KUNINGAN (MASS) – Peran masyarakat melakukan social control terhadap kebijakan para pejabat publik di Pemerintahan Daerah menjadi sangat penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya.
Hal ini mendapat tanggapan dari Sekretaris PPHI, Dadan, yang mengingatkan bahwa di saat kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dan secara bersamaan ketika Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan sedang melakukan refocusing anggaran hampir 35% pada semua SKPD, transparansi dan sikap kritis masyarakat diperlukan.
“Refocusing tentu saja bukan menyangkut uang yang sedikit. Ini menyangkut jumlah yang besar dalam kaitan dengan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan, realisasi tahun 2020 saja belum ada ketransparanan penggunaan anggaran Refocusing kepada publik.
Hal ini tentu perlu kita kritisi sebagai hak warga negara untuk mengetahui peruntukan penggunaan anggaran tersebut.
Diingatkannya, ketika Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan baik itu di lingkup eksekutif, legislatif, yudikatif maupun penyelenggara Pemerintahan Daerah lainnya tidak menunjukkan transparansinya dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN ataupun APBD.
Maka patut diduga telah terjadinya penyelewengan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya sangat mendorong agar kesadaran kritis masyarakat semakin tumbuh di saat pandemi Covid-19 ini,” ujarnulya.
Penggunaan anggaran harus terus menerus dipelototi oleh masyarakat selama 24 sehari, tujuh hari semingggu, karena ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat secara langsung.
Selain itu ungkap Dadan, tumbuhnya kesadaran kritis masyarakat dengan sensirinya akan memaksa pejabat publik akan lebih berhati-hati dalam mengelola anggarannya. Sikap hati-hati ini paling tidak akan memaksa pejabat publik untuk lebih transparan.
Lebih lanjut, dalam dunia informasi yang memaksa terjadinya perubahan yang begitu cepat, warga masyarakat Kabupaten Kuningan memiliki hak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
Lebih lanjut dikatakan, masyarakat juga akan melihat dan mengetahui alasan pengambilan suatu keputusan publik apakah berpihak pada kepentingan hajat hidup orang banyak atau justru sebaliknya hanya menguntungkan bagi pribadi para pejabat publik dan kroni-kroninya saja.
Saat ini sudah waktunya warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk bangkit ikut berpartisipasi mengawasi kebijakan-kebijakan para pejabat publiknya.
Seperti kasus terbaru, terkait adanya permintaan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi oleh DPRD Kabupaten Kuningan di masa Pandemi Wabah Covid-19, ini saya menilai adalah sebuah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat.
Hal ini juga menjadi bukti bahwa dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran haruslah dilakukan secara transparan, sekaligus memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau sampai permintaan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi oleh DPRD Kabupaten Kuningan di masa pandemi wabah Covid-19 ini diloloskan, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk mari kita turun kejalan menyampaikan aspirasi sebagai bentuk kekecewaan dan protes kita terhadap kebijakan publik yang tidak berpihak pada kepentingan hajat hidup orang banyak,” pungkas Dadan. (agus)