Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politics

Kalau Melanggar, Caleg atau Capres Dipenjara 2 Tahun dan Dicoret

KUNINGAN (MASS) – Peserta pemilu baik capres-cawapres, parpol, caleg, calon DPD dan tim kampanye perlu memperhatikan larangan kampanye penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sebab larangan tersebut berkonsekuensi hukum mulai dari ancaman penjara sampai pembatalan peserta pemilu.

“Polemik yang saat ini berkembang terkait dengan aturan yang tidak pernah berubah. Dari pemilu ke pemilu, dari pilkada ke pilkada. Aturannya sama, bahwa peserta pemilu (capres-cawapres, parpol, calon DPD, Caleg, tim kampanye) dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” tegas Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Senin (15/10/2018).

Larangan ini diatur dalam UU 7/2017 pasal 280 ayat (1) huruf h. Sanksinya pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sesuai dengan bunyi pasal 521. Menurut Jalil, sanksi tersebut bersifat akumulatif yakni dikenai dua sanksi sekaligus.

“Karena ada kata “dan” diantara dua jenis sanksi itu, bukan “atau” yang berimplikasi alternatif, atau dijatuhi hanya salah satu sanksi saja,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ. Sanksi pidana ini diikuti dengan sanksi administratif berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 285. Yaitu berupa pembatalan sebagai caleg, atau pembatalan sebagai calon terpilih. Syaratnya, setelah sanksi pidana itu berkekuatan hukum tetap.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun dalam penjelasan Pasal 280 juga ada semacam “dispensasi” atau “diskon” atas larangan ini. Yaitu jika tanpa atribut kampanye, dan atas undangan tuan rumah.

“Apakah kandidat (capres, cawapres, caleg, calon DPD) sama sekal i tidak boleh datang ke tempat pendidikan dan tempat ibadah? Tentu saja boleh. Misalnya, caleg datang ke suatu lembaga pendidikan untuk menghadiri rapat wali murid (karena anaknya sekolah di situ) atau wisuda istrinya. Atau, dalam suatu perjalanan, seorang capres mampir ke sebuah masjid karena sudah masuk waktu sholat,” paparnya.

Artinya, imbuh Jalil, tidak semua kegiatan kandidat di tempat pendidikan dan tempat ibadah lantas disebut kampanye.

“Sepanjang tidak menyampaikan ajakan atau kalimat-kalimat lain, bahasa tubuh, simbol-simbol, dan aktivitas (misal menyebar bahan kampanye) yang menunjukkan atau menyiratkan adanya ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu peserta pemilu, menurut saya kedatangan mereka itu sama sekali tidak masalah,” pungkasnya. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS) – Kebijakan soal ijazah siswa tak boleh ditahan baik di sekolah/lembaga pendidikan negri maupun swasta, memang direspon baik terutama bagi para siswa...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kini, Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana punya sekolah lansia (lanjut usia). Sekolah lansia itu, baru saja dilaunching oleh Pengurus Daerah (PD) Persaudaraan...

Sport

KUNINGAN (MASS) –  Liga Foundation 2025, Kuningan Futsal League,  baru saja usai digelar. Acara yang dimulai sejak 11 – 24 Januari 2025 di GOR...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap krisis membaca di kalangan pelajar semakin meningkat. Data dari Programme for International Student Assessment (PISA)...

Law

KUNINGAN (MASS) – Seorang lelaki berinisal MS, terpergok warga saat membobol kotak amal Masjid Baiturohmah yang beralamat di Dusun Pon RT 15 RW 05,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kampanye Akbar Paslon Bupati Kuningan yang dilangsungkan sejak Kamis – Sabtu (21-23/11/2024), kini menjadi bahan perbincangan netizen hingga masyarakat di bawah....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Sekolah Siaga Kependudukan adalah sekolah yang mengintegrasikan Pendidikan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (PKKBPK) ke dalam beberapa mata pelajaran, Sekolah...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan di salah satu media online yang menyatakan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Meski Ketua Bawaslu Kuningan Firman dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena statementnya soal ASN harus mundur 40 hari sebelum...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebelum aksi pembobolan NK Sport (tempat olahraga dan gym) Kuningan pada Jumat (10/5/2024) kemarin, ternyata tepat sehari sebelumnya terduga pelaku juga...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Laporan Caleg Demokrat Saldiman Kadir terhadap dugaan money politics di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang, memasuki babak lanjutan. Saldiman Kadir, hari Jumat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Selasa (13/2/2024) malam sampai Rabu (14/2/2024) subuh, menjadi waktu yang rawan bagi praktek dugaan serangan fajar. Ini terbukti seiring adanya barang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dalam konferensi pers Bawaslu Kuningan di Rageman Resto & Coffee, Jalan Baru Cipari-Cisantana Cigugur, Kamis (8/2/2024), dibahas soal netralitas aparat. Salah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bertenggernya baliho bergambar Hanyen Tenggono, caleg Jabar, di dekat kantor Bawaslu Kuningan berbuntut panjang. Pemandangan itu merembet pada dugaan tebang pilih...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca para pedagang di Jalan Siliwangi yang dibuat resah oleh maling yang menggasak, ternyata sekolah juga jadi sasaran. Beberapa sekolah, dilaporkan...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Lima (5) anggota Bawaslu Kuningan, akhirnya resmi diumumkan pasca dikeluarkannya pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028. Dari 5 daftar...

Headline

KUNINGAN (MASS) – MPL, siswi kelas 3 SMA N 1 Mandirancan ini masih terbaring di kasur. Bukan hanya istirahat untuk luka fisik akibat 3...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Randobawailir Kecamatan Mandirancan, Badri, menyayangkan kejadian yang menimpa salah satu warganya, MPL, yang ditusuk saat berada di kelas. Murid...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang siswi SMA Negeri 1 Mandirancan, MPL, mengalami insiden mengerikan saat jam sekolah. Pasalnya, ia ditusuk oleh seorang laki-laki di bagian...

Education

KUNINGAN (MASS) – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk sekolah dengan sistem zonasi, menuai polemik. Pasalnya, dalam penerimaan sistem zonasi ini, banyak dugaan orang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi Sabtu (10/6/2023) malam ini. Kebakaran, menimpa bangunan sekolah yang ada di Kecamatan Subang. Sekolah tersebut, adalah SDN...

Education

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum HMI Komisariat Unisa Icu Firmansyah, mengaku prihatin dan ikut miris soal sarana prasarana pendidikan di SDN Tundagan. Ia mengatakan,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebagai sekolah tingkat dasar satu-satunya di Desa Tundagan Kecamatan Hantara, kondisi SDN Tundagan bisa dibilang memilukan. Bagaimana tidak, pertama masuk lingkungan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Panitia pembangunan Masjid Al Falah Desa Citikur Kecamatan Ciwaru, dihubungi orang yang mengatasnamakan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dalam dua pekan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya SDN 2 Cimaranten yang pagar sekolahnya dibuat porak-poranda pasca banjir yang terjadi pada Senin (1/5/2023) kemarin. Ternyata, SDN Cipicung...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Alhamdulillah kita masih diberi kesehatan untuk melaksanakan aktifitas kita sehari-hari, terutama syukur kita bisa dipertemukan dibulan ramadhan tahun ini, semoga senantiasa...

Advertisement
Exit mobile version