KUNINGAN (MASS) – Wacana pengerucutan OPD (organisasi perangkat daerah) yang belakangan ini jadi buah bibir, memantik pendapat dari seorang pemerhati kebijakan daerah, Soejarwo. Peleburan dinas yang diasumsikan sebagai langkah ‘ramping struktur kaya fungsi’ tersebut diapresiasi olehnya, tapi sekaligus dikritik.
“Ditengah penantian pelaksanaan pengisian ratusan jabatan kosong dari semua tingkatan eselon 2, 3 dan 4 melalui mekanisme rotasi, mutasi maupun promosi yang semakin tidak pasti, kini berhembus isu akan diakusisi/dilikuidasi beberapa OPD,” tutur Soejarwo, Minggu (12/5/2019).
Argumentasi yang dihembuskan para pengambil kebijakan, ungkap dia, ‘kembali’ kepada susunan Perangkat Daerah sebelum lahirnya Perda No 5 Tahun 2016. Poinnya untuk mewujudkan struktur perangkat daerah yang ramping tapi kaya fungsi.
Ide tersebut, sambung Jarwo, tentunya patut diapresiasi. Terlebih dampak positif dari gagasan itu juga menyentuh terjadinya penghematan anggaran.
“Namun yang memunculkan pertanyaan menggelitik, rencana mengeliminasi Perda No 5 Tahun 2016 yang juga ditandatangani H Acep Purnama sebagai Bupati bersama Lembaga Legislatif, akan dilakukan oleh Sang Penggagas Perda tersebut yakni H Acep Purnama,” ungkapnya.
Padahal siapapun mengetahui dengan gamblang, kehadiran Perda No 5 Tahun 2016 melalui proses yang cukup panjang dan alot serta menguras tenaga dan pikiran dari Lembaga Eksekutif dan Legislatif. Tak berlebihan jika muncul sindiran yang bernada nyinyir kepada sosok Acep Purnama sebagai orang yang “melahirkan dan mematikan” Perda yang memuat tentang pengembangan OPD.
“Rencana likuidasi beberapa OPD yang disinyalir akan ‘menghilangkan’ 5 jabatan eselon 2b di saat rencana rotasi yang tak kunjung dilaksanakan. Padahal banyak posisi struktural yang dipercayakan pada birokrat dengan status PLT, memunculkan kesan jika seorang H Acep Purnama penuh keraguan untuk mengambil kebijakan Rotasi,” kata Jarwo.
Isu pengerucutan OPD dinilai sebagai upaya mengulur waktu pelaksanaan rotasi. Padahal berbagai tahapan mulai dari uji kompetensi dan uji kesehatan jasmasi bagi Pejabat eselon 2b sudah dilaksanakan. Penundaan rotasi ini dikhawatirkan akan memunculkan berbagai asumsi kurang positif terhadap duet kepemimpinan hasil Pilbup serentak 2018 itu.
“Penundaan pelaksanaan pengisian kekosongan terutama untuk posisi eselon 2 b nampaknya akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, jika menunggu terealisasinya ide pengerucutan beberapa OPD. Sebab tentu memerlukan proses yang dipastikan juga akan sangat alot di Lembaga Legislatif. Tidak mustahil ada beberapa birokrat yang menyandang status PLT hingga memasuki Batas Usia Pensiun,” pungkasnya. (deden)