KUNINGAN (MASS) – Meski para wakil rakyat cenderung mulai bungkam, muncul informasi bahwa pinjaman Rp1 miliar mengandung nilai jasa yang harus dibayar. Menurut keterangan dari sumber terpercaya, jasa pinjamannya mencapai 10 persen.
Selain kabar besaran jasa 10% dari 1 miliar, yang berarti 100 juta rupiah, peruntukan dari pinjaman itu pun belum terjelaskan secara gamblang. Plt sekretaris dewan yang baru, belum memberikan keterangan.
Sama halnya dengan pimpinan dewan, H Ujang Kosasih selaku wakil ketua dewan mengaku tidak mengetahui soal pinjaman tersebut.
Namun selaku orang yang meminjamkan, H Chartam Sulaiman membantah adanya jasa pinjaman. “Enggak ada (jasa 10%, red). Mohon maaf, tanya aja ke sekwan, saya no comment karena udah selesai,” tandasnya, Kamis (30/1/2020).
Menyikapi hal itu, seorang aktivis pemuda yang juga masuk kepengurusan DPD KNPI Kuningan, Genie Wirawan Rafi meminta agar permasalahan pinjaman jangan sampai berlarut-larut. Jika terdapat unsur pelanggaran aturan dari persoalan itu, maka sudah seharusnya para pihak terkait segera turun tangan.
“Ini juga menyangkut kebiasaan yang tidak sehat. Kalau pemerintahan biasa pinjam meminjam dengan alasan dana talangan, tanpa menempuh prosedur pinjaman, dengan istilah lain ‘pinjaman dibawah tangan’, ya repot,” kata Geni.
Repot yang ia maksudkan, pertama bahwa itu menunjukkan kelemahan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Ketika sebuah SKPD ada yang meminjam dana talangan, berarti terjadi keterlambatan pencairan di BPKAD.
“Kedua, kalau meminjam dibawah tangan, maka uang untuk jasa pinjamannya ngambil darimana? Mau 5% ataupun 10%, kalau nilai pinjamannya besar, ya jasanya besar juga. Itu mau ngambil dari pos apa? Melanggar aturan kagak? Tidak mungkin kan ngambil dari pos program revitalisasi tamkot,” ketus pemuda yang baru saja melepas masa lajangnya itu. (deden)