KUNINGAN (Mass) – Seorang kakek paruh baya berinisial M (64) Warga Desa Kertawinangun Mandirancan Kuningan harus rela mendekam di jeruji besi akibat tindakan asusila kepada anak dibawah umur. Tersangka M ditangkap aparat kepolisian setelah tega mencabuli sembilan pelajar madrasah ibtidaiyah yang rata-rata berusia 8 hingga 10 Tahun.
Dalam jumpa pers, Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fandy Setiawan SH, Senin (8/8), mengungkapkan, pelaku merupakan pensiunan PNS sekaligus sebagai guru di madrasah milik Yayasan Al Barokah. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap para siswi di madrasah tersebut saat jam pelajaran berlangsung.
“Tersangka merupakan Kepala Madrasah yang juga menjadi pengajar di Yayasan Al Barokah. Pelaku dipergoki salah satu orang tua murid, saat sedang meraba-raba bagian tubuh sensitif dari murid yang duduk di bangku belakang,” jelasnya.
Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (2/8) lalu. Salah seorang orang tua korban melaporkan tindakan tidak terpuji itu ke Mapolsek Mandirancan. “Kita masih mendalami kasus ini. Jadi, tidak menutup kemungkinan ada penambahan korban karena saat ini baru ada 9 korban yang melapor ke pihak kepolisian,” katanya.
Dari kesembilan korban itu lanjut Kapolres, ada yang masih duduk di bangku kelas 2 hingga kelas 4 madrasah. Dari keterangan pelaku, setiap melakukan aksinya selalu mengincar korban yang duduk di bangku paling belakang.
“Sambil memberikan materi, pelaku duduk di samping korbannya kemudian memasukkan tangannya ke sela pakaian korban dan meraba bagian tubuh sensitifnya. Kegiatan itu pada saat pelaku mengajar dikelas, pelaku mendekat dan melakukan tindakan seperti memegang dan mencium bagian tertentu korban,” terangnya.
Pihaknya juga mengaku, telah melakukan visum terhadap para korban untuk mengetahui sejauhmana dampak yang ditimbulkan, sekaligus melakukan tindakan test psikologi kepada psikiater.
Akibat tindakan tercela itu, pelaku diancam pasal 76E Jo 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 Miliar.(andri)