KUNINGAN (MASS) – Hasil open bidding, sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Sebelum pengumuman open bidding, sempat heboh karena salah satu pesertanya, diduga tersandung dugaan masalah program P2L (Pekarangan Pangan Lestari), di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan.
Kepala Kejaksaan Negri Kuningan L Tedjo Sunarno SH M Hum, didampingi Kasubsi Idpolhankamsosbudmas Wawan Gusmawan SH kala diwawancarai kuninganmass.com Selasa (21/12/2021) pagi, menerangkan bahwa kasus tersebut masih pulbaket dan puldata.
“Iya laporan masyarakat. Tapi masalah tersebut masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan puldata (pengumpulan data). Isinya masih rahasia,” ujar Wawan.
Kejari menambahkan, biasanya laporan masyarakat yang belum masuk ke tingkat yang lebih tinggi karena laporannya masih mentah.
“Tidak didukung alat bukti yang kuat. Sehingga masih mengumpulkan data dan keterangan yang mengarah kesana,” ujar Tedjo.
Kala disinggung soal Pokir, Tedjo menerangkan lagi bahwa itu diperiksa institusi penegak hukum lain, kepolisian. Tidak mungkin, 2 institusi penegak hukum memeriksa hal yang sama.
“Itu sementara masih sidik,” yang kemudian ditimpah, dirinya belum tahu dalam tahap apa kasus pokir di pemeriksaan kepolisian.
Sembari menerangkan peran masing-masing penegak hukum, Tedjo mengatakan bahwa kasus pokir pun, setelah selesai di kepolisian, baru dilimpahkan/dikirim ke Kejaksaan.
“Nanti mereka selesai, mereka kirim ke kita. Karena kita jaksanya. (Biasanya setelah kasus dikirim) anti bidang pidsus akan meneliti berkasnya,” imbuhnya.
Tedjo sempat menerangkan, Kejari punya batasan dalam penegakan hukum. Hal seperti pidana umum misalnya, tidak diperiksa di Kejaksaan. Tindak pidana ringan pun, hanya menerima laporannya saja. (eki)