KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos, menampakan rasa kecewa dan ngambek pada rapat evaluasi yang dilakukan pada Jumat (1/7/2022) kemarin di merting room kantornya.
Kekecewaan itu, ditunjukannya karena di lapangan, masih banyak toko modern yang belum mengakomodrin UMKM lokal.
Rapat evaluasi kemarin, digelar Diskopdagperin, untuk meninjau ulang kemitraan ritel modern dengan UMKM lokal sesuai dengan SE Bupati Kuningan No : 510/836/Diskopdagperin/2021.
Kesepakatan yang dievaluasi ini, merupakan yang pernah ditetapkan sebelumnya oleh Pemkab Kuningan dengan berbagai pihak termasuk pengelola ritel, di acara Jambore Nasional Humas Gerakan Koperasi, Perguruan Tinggi, UMKM Expo dan Pesona Kopi Kuningan Menuju Pasar Global (17-18/12/2021) lalu di Desa Sakerta Timur Kecamatan Darma.
Diskopdagperin, melakukan rapat evaluasi bersama 12 pengelola toko ritel modern, serta 20 komunitas UMKM. Pengelola ritel modern yang hadir, diantaranya PT Sumber Alfaria Trijaya, Indomarco Prismatama, Yogya Cijoho Kuningan, Surya Toserba, Fajar Group, Terbit Toserba, Esbe Toserba, Tiara Mart, Mitra Indah Toserba, Sukanta, Rohmat Toserba, dan Berkah Murah Toserba.
U Kusmana mengatakan, sebagian pelaku UKM sudah coba bermitra dengan ritel modern di sekitarnya. Namun ternyata masih mengalami kesulitan akses.
“Toko Modern agar selalu berpihak kepada produk UMKM lokal dengan pola kemitraan sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing toko retail,” pesannya.
U Kusmana menerangkan, sebagian toko modern memang mengakomodir UMKM lokal. Namun timbul lagu masalah baru, yakni tunda bayar, titip dagangan selakunya, atau konsinyasi yang memberatkan pelaku UMKM.
“Pada dasarnya (hasil obrolan) toko-toko ritel modern tidak ada masalah bila produk UMKM lokal masuk, hanya saja diharapkan pelaku UMKM agar kontinyu produksinya atau berkelanjutan,” ucapnya.
Dari data inventarisir, ada beberapa toko modern saja yang sudah mengakomodir produk UMKM lokal, bahkan ada toko yang sudah mencapai 50 produk UMKM. Dan itu diapresiasinya sebagai Kepala dinas.
“Tapi ada juga yang cuman 1 produk UMKM lokal yang diakomodir. Ini jadi tantangan pemkab, khusunya kami, agar hadir dalam mencari solusi bagaimana caranya produk UMKM lokal bisa masuk minimal 30% yang dipasarkan khususnya di toko modern yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan,” akunya.
Dirinya mengingatkan, siapapun yang mendirikan toko modern, harus dapat surat rekomendasi yang salah satu pointnya “Melaksanakan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum dan/atau waralaba dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha dan/ atau penyediaan pasokan”.
“Apabila toko swalayan belum memasarkan produk UMKM lokal, maka akan dievalusi kembali perijinannya,” tuturnya.
Baca : https://kuninganmass.com/minimarket-pinggir-plut-umkm-kalah-saing/
U Kusmana, pada puluhan komunita situ berjanju akan menindaklanjuti kurasi produk UMKM bersama toko modern. Pertemuan selanjutnya akan diadakan di PLUT. Produk UMKM yang lolos kurasi, akan direkomendasikan masuk toko modern.
“Untuk masalah pembayaran produk UMKM, tetap dikembalikan kepada kesepakatan transaksi antara pelaku UMKM dan toko ritel modern. Kalo kualitas produknya bagus dan direspon positif oleh pasar, mungkin saja pembayaran dilakukan cash. Oleh karena itu kurasi produk sangat penting dilakukan,” sebutnya.
Pelaku UMKM, lanjut Kadis, harus sealu meningkatkan kulitas dan inovasi produk serta adaptasi dengan pasar dan konsumen.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengumpulkan para pengelola hotel/restoran/kedai dan tempat eisata untuk meninjau ulang pelaksanaan dan pola kemitraan dengan UMKM,” tuturnya. (eki)