KUNINGAN (Mass) – Statemen Ketua Fraksi Restorasi PDIP, Nuzul Rachdy SE terkait KTP calon kades, rupanya mendapat sanggahan dari salah seorang kepala desa. Dia agak keberatan apabila pemilihan kepala desa (pilkades) disamakan dengan pemilihan gubernur (pilgub).
Kades tersebut yaitu Didi Asmadi PB yang kini menjabat Kades Mandirancan. Dia mengakui jika putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengikat.
“Putusan MK benar secara hukum putusan yang mengikat. Yang saya enggak mengerti tentang pencalonan kepala desa kok disamakan dengan calon gubernur atau calon bupati sih,” ketus Didi kepada kuninganmass.com Rabu (29/3/2017).
Dikatakan, calon gubernur atau calon bupati itu diusung oleh partai. Sedangkan untuk calon kepala desa tidak diusung parpol. Sehingga antara pilkades dengan pilgub atau pilbup terdapat perbedaan alias tidak sama sepenuhnya.
Kepada para wakil rakyat, Didi berharap agar membela desa. Sebab, mereka dipilih oleh orang desa. “Pengen saya mah seharusnya DPR atau DPRD yang mutlak dipilih oleh kebanyakan orang desa, ini mah khususnya di Kuningan, ya tolong lah bela desa,” harapnya.
Jika dalam persoalan calon kades dibolehkan dari luar, maka para wakil rakyat tersebut diminta agar membela desa. Formulasinya bisa dirumuskan asalkan tidak bertentangan dengan aturan sekaligus tidak mengenyampingkan putra desa. Ia berpendapat, lebih bagus putra desa yang memimpin desa.
“Andai ada statemen persoalan calon kades dari luar boleh, jangan karena golongannya lagi mimpin di atasnya, dia ikut juga komentar membela bahwa pilkades boleh dari orang luar desa tersebut,” tukasnya. (deden)