LURAGUNG (MASS) – Kepala Desa Gunungkarung, Asep Anugrah, menanggapi keresahan warga terkait aktivitas penggalian pasir ilegal di desanya. Ia mengakui bahwa awalnya izin yang diberikan hanya untuk akses jalan, bukan untuk kegiatan penggalian pasir.
“Izin awal yang diberikan secara lisan hanya untuk akses jalan, dan warga pun setuju selama hanya digunakan untuk itu. Namun, dalam perjalanannya, aktivitas penggalian pasir mulai dilakukan, yang membuat warga resah, termasuk saya sendiri,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Ia menegaskan bahwa lahan yang digunakan bukan merupakan area yang diperuntukkan untuk penggalian pasir. Selain itu, khawatir terhadap dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Pemerintah desa dan warga telah mengadakan beberapa pertemuan dengan pihak terkait dan menghasilkan kesepakatan yang menyatakan bahwa tidak boleh ada penggalian pasir di wilayah Desa Gunungkarung.
“Desa sudah sering mengingatkan pihak penambang agar mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga sudah beberapa kali memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, agar aktivitas tersebut tidak dilakukan di desa ini,” jelasnya.
Namun, laporan dari warga menunjukkan bahwa penggalian tetap berlanjut, sehingga perjanjian yang telah ditandatangani oleh pemerintah desa, camat, kapolsek, danramil, serta BPD dan pihak terkait telah dilanggar. Asep menambahkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian dari pihak berwenang mengenai langkah selanjutnya terkait penggalian tersebut.
“Saya sudah berusaha semaksimal mungkin agar situasi tetap kondusif. Ke depan, pihak desa akan berkoordinasi dengan pihak terkait serta pelaku penggalian untuk mencari solusi dalam menangani permasalahan ini,” pungkasnya. (didin/mgg)