JAPARA (MASS) – Gejolak masyarakat yang terjadi di Desa Cikeleng Kecamatan Japara akibat rencana pembangunan kandang ayam sekitar 10 hektar ditanggapi Rohendi selaku kades di desa tersebut. Menurutnya, itu hanya sekadar pro kontra yang biasa terjadi di desa.
“Kalau bicara gejolak, saya kira masyarakat adem-adem saja. Mau hajatan santai, ada tahlilan di tiga lokasi juga santai. Kegiatan sehari-hari, saya kira aktivitas normal. Mungkin yang bergejolak itu hanya orang-orang tertentu saja. Saya kira biasa lah di desa mah ada pro dan kontra,” kata Rohendi saat dikonfirmasi kuninganmass.com.
Spanduk bertuliskan ‘penolakan keras’ diakuinya masih terpasang. Padahal sewaktu Wabup M Ridho Suganda datang ke Cikeleng, telah diperintahkan untuk diturunkan. Namun hingga kini belum dicopot.
Sedangkan kesepakatan musyawarah dusun (musdus) yang hasilnya menolak rencana kandang ayam, ia menyangsikan keabsahannya. Sebab tidak ada pemaparan min plus sebelumnya. Hanya pemaparan negatifnya saja yang membuat opini masyarakat tergiring.
“Lalu ada ketersinggungan juga dari masyarakat. Ada salah satu tokoh Blok Kliwon yang ikut keliling, memaparkan. Padahal BPD juga bukan. Kalaupun tokoh masyarakat, kan tiap blok juga ada tokoh,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang pro, imbuh Rohendi, hasil musdus itu dinilai kurang fair karena tanpa pemaparan positifnya. Sewaktu Wabup M Ridho Suganda ke Cikeleng, cerita dia, direncanakan bakal digelar musdus ulang dengan menghadirkan pihak pengusaha.
“Karena ketika ada masyarakat kami yang lihat lokasi kandang di Sindangsari Luragung (kandang yang sama kepemilikan, red), ternyata tidak seperti yang dikhawatirkan,” kata Rohendi.
Terkait BPD yang membawa aspirasi masyarakat ke pemdes, ia menegaskan, masyarakat yang pro dan yang kontra sama-sama warganya. Sehingga selaku kades dirinya mengaku berposisi ditengah, tidak ada keberpihakan.
Sedangkan saat disinggung soal pembebasan lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan BPD, Rohendi mengaku keliru. Awalnya ia berpikiran ketika mau ada investor masuk ke desa maka harus koordinasi ke desa. Pemahamannya, lantaran investor sudah datang dari dulu dengan jenis usaha yang sama maka perluasan lahan tinggal meneruskan saja.
“Kalau merujuk ke perijinan mah, ijin yang 3,2 hektar kan sudah ada, begitu ada tambahan (jadi 10 hektar, red) tak ada ijin ulang. Prosedurnya tinggal ijin perluasan. Mungkin itu kalau saya dianggap keliru. Paham saya sih itu sudah lama, sudah koordinasi,” tuturnya. (deden)