KUNINGAN (MASS) – Pasca ditahan lebih dari dua bulan di Lapas Kuningan. Bagaimana kabar terbaru pengempalng pajak yang di sandra oleh KPP Pratama Kuningan.
Ternyata informasi yang diperoleh kuninganmass.com yang bersangkutan yang merupakan salah satu pengusaha dari wilayah kuningan timur berinisal ABN itu masih mendekam. Pihak KPP akan melepas yang bersangkutan asal membayar kewajiban.
“Masih ada dan kita tidak akan lepas selama belum membayar kewajibannya,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan Eko Hadiyanto kepada kuninganmass.com Selasa (28/11/2017).
Eko menyebutkan, apabila melihat asetnya yang dimiliki lebih dari Rp1 miliar, seharusnya yang bersangkutan bisa membayar tunggakan kewajibannya. Dan pihak KPP akan melepas begitu sudah dibayar.
Diterangkan, apa yang dilakukan ini agar ada efek jera dari para pengemplang pajak. Sebab, mereka harus mematuhi kewajibanya.
Sebelum dilakukan tindakan gijzeling (penyanderaan oleh KPP) pihaknya sudah melakukan berbagi upaya. Tindakan penyanderaan itu merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif terhadap penunggak pajak.
“Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPP diharapkan membuat WP sadar dan tidak mengabaikan kewajiban pajak,” jelasnya.
Sekedar mengingtkan, pada Kamis (6/4/2017) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan Eko Hadiyanto melakukan koordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan dalam rangka persiapan pelaksanaan gijzeling (penyanderaan).
Kunjungi Kepala KPP Pratama kala itu diterima oleh Kalapas Kuningan Gumelar. Ternyata setelah pertemuan itu KPP memberikan kejutan dengan menyandra pengemplang pajak. (agus)