KUNINGAN (MASS) – Meski hanya menjabat sebentar, Plt Bupati Dede Sembada betul-betul ingin memberikan sesuatu yang berharga bagi masyarakat Kuningan. Satu contoh kaitan dengan tenaga honorer kategori dua (K2), dirinya bakal menerbitkan SK (Surat Keputusan) Bupati untuk membuat mereka jadi pray.
“Saya ingin ada kepastian hukum, bukan hanya sekadar surat tugas. Tapi langsung SK Bupati. Landasan hukumnya UU 5/2015,” tandas Desem (Dede Sembada) kala ditemui kuninganmass.com di rumdin, Jl Aruji Kartawinata, Jumat (9/3/2018).
Bupati Pray tersebut menjelaskan, saat ini pemerintah daerah dihadapkan pada kondisi banyaknya PNS yang pensiun. Hasil akumulasi sejak 2009 hingga sekarang, jumlah PNS yang pensiun sudah mencapai 3.500 orang. Belum ditambah tahun depan nanti.
Sedangkan untuk pengangkatan CPNS, Kabupaten Kuningan tidak kebagian jatah. Pasalnya, porsi anggaran belanja pada APBD melebihi 50 persen.
“Nah agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, solusinya kita mengacu pada UU 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan. Di situ diterangkan bahwa ASN dibagi 2 yaitu PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” bebernya.
Meski PP (peraturan pemerintah) belum turun, lanjut Desem, untuk menghindari stagnasi pemerintahan maka tenaga honorer kategori dua (K2) akan diberikan SK seluruhnya. Sebab menurut dia, Surat Tugas tidak berdampak hukum, beda halnya dengan SK. Dengan begitu, mereka akan menjadi P3K.
“Kalau sudah di SK, guru K2 akan diberi honor Rp500 ribu. Belum lagi dari dana BOS dan ikut sertifikasi dengan besaran satu kali gaji. Kalau non guru, karena tak bisa mendapatkan sertifikasi maka diberi honor antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta. Kita lihat kemampuan keuangan kita,” sebut Desem.
Filosofinya, imbuh Desem, pihaknya ingin meningkatkan kesejahteraan. Bahkan bukan hanya K2 saja yang akan diberikan SK, melainkan pula non K2. Hanya saja dengan besaran honor di bawah K2.
Ia mencontohkan guru non K2, besaran honornya senilai Rp250 ribu. Belum ditambah dari dana BOS bahkan mereka bisa mengikuti sertifikasi apabila sudah 5 tahun. Statusnya sama yakni menjadi P3K.
“Insya Allah SK Bupati akan diterbitkan pada bulan Mei. Kami ingin melakukan pembenahan. Sedangkan untuk penganggarannya pada APBD perubahan 2018,” tekad Desem.
Sementara, berdasarkan hasil pendataan jumlah K2 mencapai 1.107 orang. Untuk non K2 sekitar 800 orang. (deden)