KUNINGAN (MASS) – Suasana penuh harapan tengah mengiringi ribuan Pegawai Non ASN di Kabupaten Kuningan. Pemerintah daerah, di bawah arahan langsung Bupati Kuningan, kini mengambil langkah konkret dengan mengusulkan 4.289 pegawai untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Upaya itu bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi jawaban atas penantian panjang ribuan pegawai yang telah mendedikasikan diri dalam pelayanan publik.
Usulan tersebut dilakukan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengharuskan penyelesaian status Pegawai Non ASN di seluruh Indonesia. Dengan kebijakan tersebut, harapannya tidak ada lagi pegawai yang menggantung nasib tanpa kepastian, terutama mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di berbagai lini pemerintahan.
Menurut Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., selaku Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, jumlah pegawai yang diusulkan terdiri dari 81 orang berstatus R2, 3.553 orang berstatus R3, dan 655 orang berstatus R4. Seluruhnya masih aktif bekerja di lingkungan Pemkab Kuningan, dan keberadaannya sangat vital dalam mendukung kelancaran pelayanan publik.
Saat ini, penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sudah dilakukan oleh Kementerian PANRB dan sedang dalam proses sinkronisasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Pemkab Kuningan masih menunggu hasil resmi sinkronisasi itu sebelum mengumumkan penetapan kebutuhan kepada publik.
“Setelah ada penetapan dari BKN, tahapan berikutnya adalah pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Kami berharap proses ini bisa segera berjalan agar memberi kepastian kepada seluruh pegawai,” jelasnya, Minggu (7/9/2025).
Terkait pemberkasan, pemerintah daerah memastikan tidak akan memberatkan pegawai. Informasi sementara menyebutkan, persyaratan administrasi akan disederhanakan sehingga lebih mudah dipenuhi. Meski masih menunggu surat resmi dari BKN, Pemkab Kuningan sudah menyiapkan langkah antisipatif. BKPSDM Kuningan bahkan berencana menggelar sosialisasi daring terkait pengisian DRH agar seluruh pegawai lebih siap menghadapi tahap berikutnya.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menegaskan, penyelesaian status Non ASN itu merupakan bagian dari kebijakan nasional yang dijalankan secara bertahap sesuai ketentuan. Pemerintah daerah berperan aktif memastikan setiap proses berjalan transparan, tertib, dan adil. Langkah itu juga menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian panjang para pegawai yang selama ini menjadi garda depan pelayanan kepada masyarakat.
“Proses ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap dedikasi para pegawai Non ASN. Saya mengajak semua untuk tetap bersemangat, bekerja profesional, dan memberikan pelayanan terbaik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai penguat tekad untuk mewujudkan visi besar Kabupaten Kuningan MELESAT,” tegas Bupati. (argi)
