KUNINGAN (MASS) – Pada Pemilu 2019 nanti, jumlah pemilih bakal nambah sebanyak 14 ribu orang lebih. Bukan hanya pemilih, jumlah TPS yang semula hanya 2.005 pun nanti akan menjadi 3.566 TPS.
Ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)Pemilihan Umum 2019. Ditetapkan, jumlah pemilih DPSHP sebanyak 851.914 orang.
“Jika dibandingkan dengan data DPT Pilkada 2018 sebanyak 837.365, maka terdapat kenaikan data pemilih sebanyak 14.549. Ini dilatarbelakangi oleh penambahan pemilih baru dan pemilih tambahan yang pada saat Pilkada belum masuk ke dalam DPT,” terangnya, Minggu (22/7/2018).
Pemilih baru tersebut bukan hanya pemilih yang baru genap 17 tahun saja, melainkan pensiunan TNI/Polri juga bisa termasuk ke dalamnya. Selain itu, pemilih yang termasuk kategori Daftar Pemilih Tambahan pada saat Pilkada 2018, dalam proses pemutakhiran data pemilh Pemilu 2019 mereka dimasukkan ke dalam DPSHP.
“Sehingga DPTb Pilkada, sekarang sudah terakomodir dan bisa menyoblos sedari TPS dibuka pada tanggal 17 April 2019,” ucapnya.
Selain terdapat perbedaan dalam jumlah data pemilih, dalam Pemilu 2019 jumlah TPS di Kabupaten Kuningan pun bertambah. Hal itu disebabkan oleh ketentuan PKPU yang menyampaikan bahwa jumlah pemilih dalam 1 TPS Pemilu maksimal 300 orang.
“Berbeda dengan Pilkada yang 1 TPSnya menampung maksimal 800 orang. Kemarin jumlah TPS Pilkada sekitar 2.005, sekarang pasca Pleno DPSHP Pemilu, TPS yang akan digunakan di Kabupaten Kuningan jumlahnya 3.566,” sebut Dadan.
Data DPSHP yang telah ditetapkan melalui mekanisme Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Kuningan akan kembali dimutakhirkan dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk jadwalnya, menurut Dadan belum dipastikan.
“Namun jika mengacu kepada PKPU No 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Rekapitulasi DPSHP Akhir dan Penetapan DPT oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota bekisar antara tanggal 15 s.d. 21 Agustus 2018,” ungkapnya.
KPU menghimbau agar masyarakat turut serta aktif dalam tahapan pasca Pleno DPSHP yakni perbaikan DPSHP yang akan berlangsung mulai 30 Juli hingga 12 Agustus.
“Pastikan bahwa dirinya sudah termasuk ke dalam DPSHP atau belum. Jika belum diharapkan segera menemui PPS sesuai domisili dan membawa dokumen kependudukan untuk selanjutnya dimasukan ke dalam perbaikan DPSHP. Sehingga pada saat Pleno DPT Pemilu 2019 oleh KPU Kuningan, namanya sudah terdaftar sebagai pemilih,” seru Dadan. (deden)