KUNINGAN (MASS) – Polemik pelaksanaan Shalat Jumat di Musala Ar-Rahmat kian menjadi perhatian publik. K. Fitriadi Siraj, anggota Komisi Fatwa MUI Kunngan & Pegiat Senior Bahtsul Masail NU, menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah tersebut tidak cukup hanya berlandaskan pada pendapat fikih tertentu, tetapi idealnya mengacu pada fatwa resmi yang berlaku di daerah.
“Lebih-lebih dengan MUI yang selama ini berperan strategis sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah) dan pelayan umat (khadimul ummah) untuk menjaga keutuhan NKRI, stabilitas nasional, serta kemaslahatan umat,” ungkapnya.
Menurutnya, rujukan yang harus dijadikan pedoman adalah Fatwa Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kuningan tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat Lebih dari Satu Lokasi dalam Satu Desa/Kelurahan.
Bukan Sekadar Sah atau Tidak Sah, Fitriadi Siraj menegaskan bahwa persoalan ini tidak sesederhana terpenuhinya syarat minimal jamaah atau adanya pendapat fikih yang membolehkan.
“Shalat Jumat memiliki filosofi ijtima’ul muslimin, yakni mengumpulkan umat dalam satu masjid utama sebagai simbol persatuan. Kalau setiap musala baru kemudian bebas menyelenggarakan Jumatan sendiri tanpa kebutuhan mendesak, maka fungsi Masjid Jami sebagai pemersatu akan luntur,” tegasnya.
Ia menambahkan, khilafiyah dalam fikih memang diakui. Namun dalam konteks kebijakan publik dan tata kelola sosial-keagamaan, tetap diperlukan rujukan bersama agar tidak menimbulkan preseden dan fragmentasi jamaah di tengah masyarakat.
“Jangan hanya melihat sah atau tidak sah secara minimalis. Kita juga harus menjaga maslahat yang lebih besar dan keutuhan umat,” katanya.
Mengacu Fatwa, Seperti OJK dan Perbankan Syariah
Untuk memperjelas pentingnya fatwa sebagai pedoman, K. Fitriadi Siraj mencontohkan praktik di berbagai sektor nasional yang berbasis syariah.
Ia menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan industri keuangan syariah selalu merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Begitu pula Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam proses sertifikasi halal menjadikan fatwa MUI sebagai dasar penetapan kehalalan produk.
Di sektor perbankan, lanjutnya, seluruh bank syariah menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai rujukan dalam menetapkan akad dan produk, termasuk Bank Syariah Indonesia.
“Kalau dalam urusan ekonomi, perbankan, dan industri halal saja semua tunduk dan menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman, maka dalam urusan ibadah yang menyangkut persatuan umat tentu lebih layak lagi untuk merujuk pada fatwa resmi yang berlaku,” tegas Fitriadi Siraj.
Jaga Filosofi dan Kemaslahatan
K. Fitriadi Siraj berharap polemik ini tidak berkembang menjadi perdebatan yang memperkeruh suasana. Ia mendorong dialog ilmiah yang argumentatif dan mendalam, namun tetap dalam koridor fatwa daerah serta mempertimbangkan dampak sosial jangka panjang.
“Jangan sampai niat memudahkan ibadah justru menghilangkan filosofi Jumat sebagai simbol persatuan umat. Yang dijaga bukan hanya sahnya ibadah, tetapi juga maslahat, ukhuwah, dan ketertiban sosial,” harapnya.
Ia pun berharap pemerintah daerah dapat menjadikan fatwa MUI sebagai kompas kebijakan, sebagaimana praktik yang telah berjalan di berbagai sektor syariah nasional, demi menjaga harmoni dan keutuhan umat di Kabupaten Kuningan.
Di lain tempat, Kyai muda Purwawinangun, M. Wafi menilai pihak pendopo tidak mengindahkan fatwa MUI.
“Bahwa apapun jawabanya intinya pihak pendopo tidak mengindahkan fatwa MUI. Karena kalau mau mencari pembenaran, fiqih itu luas banyak ragam pendapat. Tapi seyogyanya dalam memilih pendapat harus disinkronkan antara teks kitab dengan realitas sosial,” ucapnya. (deden)
















