KUNINGAN (MASS) – Fenomena judi online menjamur signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pun begitu di Kabupaten Kuningan. Tidak hanya merugikan secara waktu, kecanduan judi online dan dampaknya juga luar biasa. Secara umum, gara-gara judi banyak yang berani mencuri bahkan mengakhiri hidup setelah terlilit hutang, akibat berjudi.
Selain Kominfo RI terus mengkampanyekan stop judi online melalui pantun yang dikirim melalui SMS ke masyarakat umum, fenomena tersebut juga disikapi pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan himbauan untuk pegawai baik ASN maupun non ASN melalui Surat Edaran Bupati Kuningan bernomor : 800.1.6.2/2421/BKPSDM tentang Larangan Atas Segala Bentuk Perjudian Bagi Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
“Dalam rangka upaya mencegah segala bentuk perjudian khususnya di kalangan Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, Tanggal 24 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, maka perlu dibuat Surat Edaran tentang larangan atas segala bentuk perjudian bagi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Sehubungan hal tersebut, kepada Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” tertulis dalam SE tersebut.
Lebih rinci, berikut hal-hal yang tertuang dalam SE tersebut berupa larangan dan perintah bagi pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Kabupaten Kuningan :
1. Tidak melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian baik secara luring maupun daring.
2. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat Pemerintah Daerah, antara lain lokasi yang menyediakan sarana perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.
3. Mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional dengan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran dibawahnya dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian yang dilakukan oleh Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
4. Menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) terhadap pelanggaran yang ditemukan oleh Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional terhadap Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang melakukan aktivitas perjudian, baik secara luring maupun daring.
5. Melaksanakan kewajiban sesuai dengan Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
6. Tidak melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
7. Melaksanakan proses pembinaan terhadap Pegawai ASN dan Non ASN yang melakukan pelanggaran disiplin pegawai atau kode etik sesuai dengan kewenangan Pejabat Berwenang yang menghukum.
8. Menjatuhkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik Pegawai sesuai peraturan yang berlaku.
9. Melaporkan hasil pembinaan Pegawai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kuningan.
10. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pegawai yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik.
(eki)