KUNINGAN (MASS) – Merebaknya judi online di kalangan masyarakat, membuat banyak pihak resah. Pasalnya, sudah banyak korban judi online, baik itu masyarakat umum, maupun yang terdidik serta menyasar seluruh tingkatan ekonomi. Hal-hal itulah yang ingin dihindari Kemenag Kabupaten Kuningan.
Antisipasinya, Kemenag Kabupaten Kuningan menggelar sosialisasi pencegahan judi online bagi ASN yang bekerja di ruang lingkup Kemenag, Selasa (23/7/2024) ini di Aula MtsN 3 Kuningan.
Sosialisasi sendiri menghadirkan Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M, Ketua MUI Kuningan KH. Dodo Syarif Hidayatullah, serta Kapolsek AKP Abdul Majid.
Dalam sosialisasi bertajuk “Teknologi Cerdas Tanpa Judi, Ciptakan Lingkungan Digital Yang Sehat” itu, disampaikan bagaimana praktek judi online harus dihindari. Apa saja bahaya-bahayanya kecanduan judi, serta bagaimana merusaknya judi online dalam kehidupan.
Kepala Kemenag Kuningan Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si, mengatakan sosialisasi pencegahan judi online, sebagai langkah mengingatkan kembali agar ASN di Lingkungan Kemeterian Agama dan orang terdekatnya untuk tidak terjebak pada judi online.
“Selain itu, sepatutnya kita sebagai ASN bisa mengambil langkah tepat dan antisipatif agar dampak judi online tidak meluas,” ujarnya.
Sosialisasi penceghan judi online sendiri, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional.
Pemda Kabupaten Kuningan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang pencegah segala bentuk perjudian bagi Pegawai ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, tertanggal 5 Juli 2024, yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan. (eki)