KUNINGAN (MASS) – Keluarnya Perbup No 47 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 membuat pelaku seni meradang. Pasalnya, dalam juknis resepsi pernikahan hiburan (dangdutan) dilarang.
“Ini mah tidak kasihan kepada seniman. Padahal keluarnya AKB diharapkan hiburan boleh minimal organ biar kami bisa makan, ” ujar salah satu pelaku seni yang enggan disebutkan namanya.
Terpisah, Juru Bicara Crisis Center Kabupaten Kuningan Agus Mauludin SE, mengatakan, larangan hiburan atas dasar pertimbangan utamanya untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Karena pandemi covid-19 ini belum berakhir, bahkan dari sampling swab massal saja masih terus bermunculan kasus baru. Kami dari gugus tugas terus berupaya meminimalisir sebaran covid-19 di Kabupaten Kuningan,” ujar Agus Selasa malam.
Ia meminta untuk para pelaku usaha/jasa seni hiburan, pihaknya sangat maklum dengan kondisi saat ini, tapi mohon untuk masih bersabar.
Jangan sampai semua kecolongan sehingga muncul cluster-cluster baru.
Pemerintah pun terus bekerja dan berupaya memutus sebaran covid-19.
Tentu pemerintah mohon kerjasamanya dari seluruh lapisan masyarakat, karena memang kondisinya seperti ini.
“Sekali saya memahami, da abdi ge kapungkur sami tukang manggung, tapi keputusannya kan demi keselamatan bersama dan berdasarkan kajian oge. Mudah2an bisa segera tuntas,” jelasnya.(agus)
JUKNIS PENYELENGGARAAN RESEPSI
1.Setiap penyelenggaran acara hajatan harus ada Penanggungjawab kegiatan yang memastikan pelaksanaan protokol kesehatan
2.Penanggungjawab acara hajatan mengajukan ijin ke Muspika Kecamatan dengan menyertakan waktu, lokasi, luas area dan jumlah undangan.
3.ljin penyelenggaraan hajatan diberikan setelah Muspika Kecamatan melaksanakan penilaian terhadap kesiapan penyelenggaraan hajatan sesuai protokol kesehatan
4.Protokol Kesehatan penyelenggaraan acara hajatan :
a.Wajib memakai masker
b.Menyediakan tempat cuci tangan dan atau menyediakan hand sanitizer
c.Waktu pelaksanaan acara hajatan mulai pukul 09.00 WIB – 14.00 WIB dibagi 3 termin waktu resepsi dan kehadiran undangan
d.Kapasitas undangan sebanyak 30 % dari kapasitas area lokasi dengan jarak antar kursi 1 meter
e.Tidak diperbolehkan ada hiburan
f.Acara prasmanan difasilitasi penyelenggara hajat dengan cara mempergunakan peralatan makan sekali pakai atau acara prasmanan diganti dengan pemberian bingkisan.
5.Muspika Kecamatan melakukan pengawasan sebelum dan selama acara hajatan atas pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditentukan
6.Apabila terjadi pelanggaran atas pelaksanaan protokol kesehatan Muspika Kecamatan berhak melakukan teguran, dan apabila teguran tidak di indahkan maka Muspika Kecamatan bisa melakukan penghentian dan atau pembubaran acara kegiatan.