Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Jika Salah satu dari Tiga Besar Hasil OB Sekda Tidak Dilantik, Berpotensi Digugat PTUN

KUNINGAN (MASS) – Tindakan Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan / atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Agar tidak timbulnya Gugatan Tindakan Pemerintahan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pejabat Pemerintahan didalam melaksanakan tugas dan wewenangnya janganlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Tidak terkecuali Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang sedang melakukan Open Bidding Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, maka didalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas asas umum pemerintahan yang baik.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi / JPT Pratama Sekretaris Daerah, telah sangat jelas diatur didalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, pada tanggal 31  Oktober 2024, telah melakukan tahapan akhir seleksi yaitu memilih 3 orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai Calon Pejabat Sekretarias Daerah Kabupaten Kuningan, dan telah umumkan serta disampaikan kepada Pj. Bupati Kuningan.

Dengan telah disampaikannya 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai Calon Pejabat Sekretarias Daerah Kabupaten Kuningan oleh Panitia Seleksi kepada Pj. Bupati Kuningan, maka berdasarkan ketentuan, Pj. Bupati Kuningan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan saat ini, memiliki tugas dan wewenang untuk memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, apabila Pj. Bupati Kuningan ataupun Bupati Kuningan definitif nanti tidak memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan hasil Open Bidding untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, maka atas tindakan Pj. Bupati Kuningan ataupun Bupati Kuningan definitif tersebut sudah dapat dipastikan akan menimbulkan adanya Gugatan Tindakan Pemerintahan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan Pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang dalam hal ini Pj. Bupati Kuningan yang tanpa adanya alasan yang jelas dan berdasar hukum, tidak melakukan tindakan atau perbuatan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan hasil Open Bidding untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, tindakan tersebut disamping telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya juga telah melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Pelayanan Yang Baik dan Asas Netralitas.

Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan, agar tidak timbulnya persoalan hukum baru, dan terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat serta adanya kepastian hukum, maka sudah semestinya Pj. Bupati Kuningan sebagai salah satu Pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, agar segera melakukan tindakan dan atau perbuatan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan hasil Open Bidding untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Oleh: DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, SH

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali merencanakan pemadaman listrik. Informasi pemadaman listrik yang akan dilakukan pada Sabtu...

Health

KUNINGAN (MASS) – Di hari ke-5 bakti sosial Ikatan Mahasiswa Kuningan wilayah Cirebon (IMK Wil.Cirebon) mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagai masyarakat Desa Gewok...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar bersama istri melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ika Siti...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang anak usia 8 tahun, di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung jadi korban tabrak lari pada Kamis (10/4/2025) kemarin sekitar pukul 10.00...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Suasana meriah nampak mewarnai babak final Turnamen Futsal Fajar Mandiri Cup ke-2 yang digelar di Gedung Olahraga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang....

Education

KUNINGAN (MASS) – Civitas akademika Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H di Aula Kampus 1...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga kebutuhan bahan pokok di pasaran terpantau terus melandai pasca momentum Lebaran, termasuk hari ini, Kamis (10/4/2025). Dari pendataan harga teranyar,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Jabatan Kepala Polres Kuningan yang sebelumnya dijabat AKBP Willy Andrian SH SIK MH kini resmi berganti. Willy Andrian kini ditugaskan ke...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Dalam kegiatan IMK Ngabdi 2025 hari ke-2 di Desa Gewok, Kecamatan Garawangi, Ikatan Mahasiswa Kuningan Wilayah Cirebon menggelar seminar bina lingkungan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kantor Polres Kabupaten Kuningan tampak dipadati ratusan warga sejak pagi hari, Selasa (8/4/2025) kemarin, hari pertama pelayanan Antrian panjang terlihat di...

Business

KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (8/4/2025) sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, warga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang dan sekitarnya terpaksa menjalani aktivitas...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Korban penusukan di Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Sarmedi (69), masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Umum 45 Kuningan....

Health

KUNINGAN (MASS) – Diputus cinta, ternyata bisa jadi trauma yang mendalam, bahkan sampai gangguan jiwa. Hal itulah yang dialami AJ (20) pemuda dengan gangguan...

Nasional

MAJALENGKA (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen menjadi bagian bagian ketahanan pangan nasional. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Besar Alumni (Kabumi) Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon menggelar acara Halal Bihalal dalam rangka merayakan Idulfitri 1446 Hijriah. Kegiatan...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Semangat kebersamaan dan sportivitas mewarnai Turnamen Festival Fajar Mandiri Cup ke-2 yang digelar pasca-Lebaran. Acara yang diinisiasi oleh para pemuda setempat...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kendaraan baik roda 2 maupun roda 4, kini sudah bisa melintas di jalur Cipasung – Subang yang tertimpa longsor, tepatnya Desa...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Keponakan yang tusuk paman di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung, Minggu (10/4/2025) kemarin, ternyata dilatarbelakangi sakit hati. Pelakunya penusukan adalah MM (24)...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan menamai jalan lingkar utara kuningan dengan nama Jalan Eyang Hasan Maolani mendapat banyak respon positif, meskipun ada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Nasib nahas menimpa Sarmedi (69), warga Blok Pasir Kondang, RT 6 RW 1, Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung. Ia menjadi korban penusukan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Setelah mengalami kenaikan tajam menjelang Hari Raya Idul Fitri -Lebaran-, harga komoditas pangan di pasaran terpantau berangsur mulai normal kembali, Senin...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kuningan, Moh Agung Tri Sutrisno SH, resmi mengundurkan diri dari jabatannya baru-baru ini, tepatnya...

Anything

CIREBON (MASS) – Hari-hari pasca Lebaran selalu diwarnai dengan membanjirnya pemudik yang kembali ke kota-kota besar setelah merayakan Idul Fitri di kampung halaman. Di...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Paris Saint-Germain (PSG) menang tipis 1-0 atas Angers pada lanjutan pekan ke-28 Liga Prancis di Stadion Parc des Princes, Sabtu (5/4/2025)...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IPMK) Yogyakarta kini punya ikatan alumni.  Wadah silaturahmi alumni itu tebentuk dalam kegiatan halal bihalal yang digelar...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pulang dari perantuan, Komunitas Barudak Jalatrang (BAJA) Kecamatan Cilebaak mengisinya dengan berbagai kegiatan yang diselenggarakan di desanya. Kegiatan digelar sekaligus merayakan...

Advertisement
Exit mobile version