Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Jika Salah satu dari Tiga Besar Hasil OB Sekda Tidak Dilantik, Berpotensi Digugat PTUN

KUNINGAN (MASS) – Tindakan Pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan / atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Agar tidak timbulnya Gugatan Tindakan Pemerintahan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pejabat Pemerintahan didalam melaksanakan tugas dan wewenangnya janganlah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Tidak terkecuali Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang sedang melakukan Open Bidding Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, maka didalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi asas asas umum pemerintahan yang baik.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi / JPT Pratama Sekretaris Daerah, telah sangat jelas diatur didalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, pada tanggal 31  Oktober 2024, telah melakukan tahapan akhir seleksi yaitu memilih 3 orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai Calon Pejabat Sekretarias Daerah Kabupaten Kuningan, dan telah umumkan serta disampaikan kepada Pj. Bupati Kuningan.

Dengan telah disampaikannya 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai Calon Pejabat Sekretarias Daerah Kabupaten Kuningan oleh Panitia Seleksi kepada Pj. Bupati Kuningan, maka berdasarkan ketentuan, Pj. Bupati Kuningan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan saat ini, memiliki tugas dan wewenang untuk memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, apabila Pj. Bupati Kuningan ataupun Bupati Kuningan definitif nanti tidak memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan hasil Open Bidding untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, maka atas tindakan Pj. Bupati Kuningan ataupun Bupati Kuningan definitif tersebut sudah dapat dipastikan akan menimbulkan adanya Gugatan Tindakan Pemerintahan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan Pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang dalam hal ini Pj. Bupati Kuningan yang tanpa adanya alasan yang jelas dan berdasar hukum, tidak melakukan tindakan atau perbuatan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan hasil Open Bidding untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, tindakan tersebut disamping telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentunya juga telah melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu telah melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Pelayanan Yang Baik dan Asas Netralitas.

Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan, agar tidak timbulnya persoalan hukum baru, dan terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat serta adanya kepastian hukum, maka sudah semestinya Pj. Bupati Kuningan sebagai salah satu Pejabat Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, agar segera melakukan tindakan dan atau perbuatan memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan hasil Open Bidding untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Oleh: DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, SH

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 19 anak di Dusun Pabuaran Desa Galaherang Kecamatan Maleber didampingi keluarga serta ditonton masyarakat, mengiktui khitanan massal yang digelar pemuda-pemudi...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Menang tipis 1-0, Liverpool semakin nyaman di puncak klasemen liga Inggris. Kemenangan ini sekaligus menjaga jarak dari peringkat dua Arsenal. Pada...

Religious

KUNINGAN (MASS) – KH Eyang Hasan Maolani adalah seorang tokoh agama Indonesia pada masa penjajahan Kolonial Belanda sekitar abad ke-19. Hasan Maolani dikenal masyarakat...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan operator jalan tol telah menyiapkan sejumlah strategi rekayasa lalu...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Barcelona memastikan tempat di final Copa del Rey setelah menaklukkan Atletico Madrid 1-0 pada leg kedua semifinal di Riyadh Air Metropolitano,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Niat kembali ke kampungnya di Desa Taraju Kecamatan Sindangagung dari Desa Cikubangsari Kecamatan Kramatmulya, Iwan Kurniawan malah apes. Pasalnya, mobil yang...

Business

KUNINGAN (MASS) – Pengusaha asal Desa Mandalajaya Kecamatan Maleber, Aji Kusnadi, menantang Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk konkrit menjelaskan dan menghitung berapa kebutuhan investasi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si mengaku sudah “ngamen” ke beberapa kementerian. Hal itu disampaikan Dian secara terbuka...

Tourism

KUNINGAN (MASS) – Peningkatan jumlah wisatawan dari dalam maupun luar kota yang menuju kawasan wisata Palutungan terus bertumbuh, pasca lebaran ini, Selasa (1/4/2025) sore....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pengguna jalan tol menghadapi kemacetan panjang di depan Pintu Tol Keluar Ciperna pada Senin (1/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Kampung Matematika, Dusun Cijambu Desa Garajati pada 27 Maret 2025 kemarin. Lazismu UHAMKA bekerja sama dengan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Dusun Cijambu, Desa Garajati, mendadak semarak dengan riuh rendah suara anak-anak. Kampung Matematika yang menjadi desa binaan UHAMKA ini turut memeriahkan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Seusai melaksanakan ibdah shalat Idul Fitri, ummat muslim merayakan kemenangan dan kebahagiaan. Di Indonesia secara umum, banyak masyarakat yang merayakan hari...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Massa warga nampak antusias mengantri di Pendopo Kabupaten Kuningan mengikuti open house yang digelar Bupati-Wakil Bupati, Senin (31/3/2025) kemarin. Giat yang...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Barcelona terus lanjutkan trand positifnya, giliran Girona yang ditaklukkan Barca pada lanjutan leg ke-29 di Stadion Montjuic pada Minggu (30/3/2025) malam....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPMK) Jogjakarta mengagendakan acara Halal bi Halal dan pembentukan Ikatan Alumni Mahasiswa Jogja pasca momentum Hari Raya...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ribuan warga Kuningan tumpah ruah di Halaman Masjid Agung Syiarul Islam, Minggu (30/3/2025) malam, menyambut Idul Fitri 1446 H dengan penuh...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemudik Kuningan di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, menunjukkan penurunan sebesar 20% jika dibanding sebelumnya. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada bulan suci Ramadhan 1446 H, Tim Arrahman 008, yang dipimpin oleh H. Fatimah Al-Fatah, menggelar program sosial dengan tema “Berbagi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Komunitas BARAK, sebagai wadah anak muda, terus menunjukkan keinginannya untuk membuktikan diri bahwa energi muda, haruslah diarahkan ke hal positif. Di...

Business

KUNINGAN (MASS) –  Kegiatan Sosial kembali dilakukan Optik Zolaris berkolborasi dengan Sekolah Alam Bratakasian, dengan menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan mata masyarakat melalui program “Zolaris...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Yayasan Hibar Budaya Nusantara, bersama Wihendar Local Musica dan Aswa Record, baru-baru menggelar pagelaran musik orkestra etnik bertajuk “Orkestra Sisi Lembur”...

Government

KUNINGAN (MASS) – Defisit anggaran jadi salah satu yang disorot Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Edu Oktain Panjaitan. Sorotan tentang...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kejadian tidak biasa terjadi di pusat Kota Kuningan ketika seekor kerbau mengamuk dan berlari sejauh 4 kilometer, merusak fasilitas umum...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden lalu lintas terjadi di ruas Jalan Kuningan – Luragung, tepatnya di Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi, Jumat (28/3/2025). Kecelakaan yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Salah satu band lokal kenamaan di Kuningan yang sudah eksis lebih dari 9 tahun, Blue Monday, tahun ini merilis lagu perdananya....

Advertisement
Exit mobile version