KUNINGAN (Mass) – Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah dibahas Pansus DPRD Kuningan, seperti tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Kuningan H Uus Yusuf SE. Bahkan Jius sapaan akrab H Uus Yusuf SE mempertanyakan, personil yang terlibat sebagai PPNS itu apakah mampu bersikap adil atau tidak dalam penindakan.
“Personil PPNS ini diatasnya itu kan Sekda, Sat Pol PP, Bagian Hukum Setda dan banyak lagi, ada sekitar 25 orang. Cuma disini dibutuhkan orang-orang dalam melakukan penindakan nanti itu benar-benar adil, nah mampu gak kalau misalkan malah pemerintah sendiri yang melanggar agar ditindak,” kata Jius seraya meragukan keprofesionalitasan personil PPNS jika Perda telah disahkan kepada kuninganmass.com, Jumat (7/4).
Namun, bagi Jius sendiri, adanya Raperda itu sudah cukup bagus sebagai tindak lanjut dari penindakan Trantibmas. PPNS nantinya akan menindaklanjuti, tentang kebijakan yang mengatur terhadap para pelanggar Perda.
“Misalkan saat rapat, Sat Pol PP mencontohkan tentang masyarakat yang melanggar aturan sempadan jalan, disitu ada laporan dan kalau tidak segera dibenahi akan dibongkar, dan ini bisa saja masuk ke wilayah Pidana atau denda atau apa lah. Intinya kembali lagi kalau melakukan segala sesuatu itu, yang membuat aturan dan yang akan melaksanakan aturan itu sendiri harus benar dulu. Misalnya gedung kesenian tuh, yang sampai saat ini tidak keluar IMBnya, itu bagaimana? kalau Perda ini keluar, bisa engga PPNS menindak itu,” bebernya.
Oleh sebab itu kata Jius, jika pemerintahnya sendiri melakukan pelanggaran, lalu apa yang akan dilakukan oleh PPNS itu sendiri.
“Kan ada banyak bangunan milik pemerintah tidak memiliki IMB, kalau Perda ini dilaksanakan, apakah bisa dia melakukan penindakan terhadap apa yang dilanggar oleh pemangku kebijakan itu sendiri. Jangan berbicara ke masyarakat dulu, kitanya harus benar dulu dong,” tegasnya.
Sebab menurutnya, PPNS itu nantinya memiliki dua fungsi yaitu melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat, dan PNS itu sendiri yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. “Artinya, Perda tersebut tidak hanya akan berlaku bagi PNS, melainkan juga berlaku bagi masyarakat umum,” tandasnya.
Namun jika akhirnya Perda memang dipaksakan agar disahkan, Jius menekankan, agar personil PPNS itu diisi orang-orang yang betul-betul komitmen terhadap aturan dengan dilaksanakan secara tegas. Setelah Perda itu disahkan, PPNS juga harus benar-benar siap menampung banyak pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran yang mungkin saja juga dilakukan oleh pemerintah itu sendiri. (andri)