KUNINGAN (MASS) – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kuningan mengamini adanya kekhawatiran pelayanan terhenti jika terjadi pengunduran massal perangkat desa, seperti yang ada di Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu.
“Kalau sampe pengunduran diri masal (sampai terjadi) maka kami kwatir dampaknya. Dan mohon dikaji ulang kembali dengan bijak sesuai mekanisme aturan yang beralaku. Karena seseorang dinyatakan salah atau benar itu melalui proses penyelidikan penyidikan dll dan diputuskan oleh pengadilan,” kata Ade Sudiman, Kamis (8/1/2026) kemarin.
Ia mengaku, pihaknya di PPDI sangat prihatin dan mendoakan ada jalan terbaik kedepan untuk kemajuan roda pemerintah desa. Ia mengamini, pngunduran diri masal ini akan berakibat roda pemerintahan desa lumpuh.
Ia kemudian merinci pelayanan apa saja yang tidak bisa diakses masyarakat, jika tiba-tiba tidak ada Kuwu atau perangkat satupun di sebuah desa.
- Kelumpuhan Administrasi: Seluruh kegiatan administrasi desa, seperti pengurusan surat-surat kependudukan, pencatatan sipil, dan layanan dasar lainnya, akan terhenti karena tidak ada pejabat yang berwenang melaksanakannya.
Pelayanan dasar lainnya ini cakupannya luas. Mulai dari pengantar nikah, surat keterangan tidak mampu (misal keperluan beasiswa), SKU (Surat Keterangan Usaha), sampai urusan pertanahan.
“Apalagi khusus untuk pertanahan, mutasi balik nama dll harus kepala desa definitif,” ujar Ade Sudiman, membenarkan.
- Penghentian Program dan Anggaran: Pelaksanaan program kerja desa, termasuk pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), akan mandek, yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
- Kekosongan Kepemimpinan: Rantai komando dan pengambilan keputusan di tingkat desa terputus, menyebabkan kevakuman kepemimpinan lokal.
Ia menegaskan, pengunduran diri perangkat desa baik secara individu maupun massal, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kemudian harus mengikuti prosedur hukum Perbup Nomor 31 Tahun 2024 tentang Manajemen Perangkat Desa (pengangkatan, pemberhentian, administrasi) yang berlaku di Kuningan.
“Kami hanya berharap adanya solusi terbaik dan diselesaikan secara musyawarah agar tidak terjadi lumpuhnya roda pemerintahan. Kaitan dengan adanya dugaan penyelewengan dana, kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum, akan tetapi roda pemerintahan harus tetap berjalan,” pesannya. (eki)









