KUNINGAN (MASS)- Persatuan Anggota BPD seluruh Indonesia PK- Kecamatan Garawangi menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kegiatan dengan mengusung tema “Mempertegas Posisi BPD menuju Good Governance Desa” dihelat di salah satu hotel yang ada di kota kuda..
“BPD harus menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pemerintah desa dan lembaga desa lainnya dalam menjalankan roda pemerintah,” ujar ujar Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH pada saat membuka acara Peningkatan Kapasitas BPD, Sabtu, (2/10/2021).
Hal itu lanjut bupati agar sesuai dengan tujuan yang telah direncanakan bersama serta iku membangun desa agar tercapai visi Kabupaten Kuningan MAJU (Makmur, Agamis, Pinunjul) berbasis Desa Tahun 2023.
Dikatakan, peningkatan Kapasitas BPD merupakan langkah strategi dalam meningkatkan dan memperkuat pondasi selaku anggota untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara sistematis dan meneluruh.
Bupati menerangkan, pada tahun ini Kabupaten Kuningan akan melaksanakan pemilihan kades dengan begitu peran BPD juga sangat penting dalam menyukseskan acara pemilihan tersebut.
Tentu mulai dari kesiapan sampai pelantikan. Salah satunya membentuk dan melantik panitia pilkades serta bersikap netral atau tidak memihak kepada salah satu calon kepala desa yang mencalonkan sehingga dapat berjalan dengan baik, demokratis, akuntabel dan transparan
Sementara,Ketua PABPDSI PK Kecamatan Garawangi, Mulyawan, SPd. , menyampaikan kegiatan ini untuk memahami kedudukan, tugas pokok dan fungsi, hak, kewenangan dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan Desa.
“Kami ingin semua pengurus BPD dapat merasakan tupoksi fungsi, hak, kewenangan dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa dalam pemerintahan Desa,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Ketua Penyelenggara, H Endin Zaenal Abidin SAg menyampaikan, peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 119 orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota BPD dari 17 Desa se-Kecamatan Garawangi.
“Kegitan ini, untuk memberikan pemahaman mengenai organisasi internal BPD serta fungsi bagian dalam BPD agar lebih komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintah desa,” ujarnya.(agus)